TribrataTv.com – Bantaeng : Beberapa lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga ke tingkat perguruan tinggi kadang menjadi tempat transaksi peredaran narkoba, Narkotika dan Obat/bahan berbahaya. Narkoba bukan hanya ganja, heroin ataupun sabu yang secara umum biasa kita saksikan di berbagai media, tetapi semua yang di masukkan ke dalam tubuh manusia baik di minum, di hirup maupun di suntikkan dan dapat mengubah pikiran suasana hati dan perasaan ataupun perilaku seseorang. Termasuk lem kaleng fox yang banyak di jual di toko-toko bangunan
Baru-baru ini selasa 11/7/2023 Aipda Nasrun, bhabinkamtibmas Desa Balumbung/Ereng-Ereng hadir sebagai narasumber di hadapan puluhan pelajar/ satri baru di sebuah pondok pesantren Darul Bayan terkait hal tersebut. Dalam penyampaian materinya Aipda Nasrun mengatakan, sebagai seorang Bhabin tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ataupun sekedar penegakan hukum, tetapi juga garda terdepan dan berkewajiban hadir dalam setiap aktivitas masyarakat. Saya hadir di pondok pesantren pimpinan Ustadz Hamzah Suara memberikan penyuluhan hukum tentang pendidikan dan bahaya narkoba dan mengingatkan kepada seluruh santri yang hadir bahwa pendidikan pertama bagi seorang anak adalah orang tuanya, dialah guru pertama kita, sebelum mengenal pendidikan lain, urai Nasrun lewat via watshapnya. Orang tua yang mendidik kita berbicara, berjalan dan mengenal benda di sekitar kita, maka peranan seorang ibu sangatlah besar yang tak mungkin bisa di balas dengan apapun, tandasnya menambahkan di hadapan santri.
Selain materi pendidikan keluarga, Aipda Nasrun menyampaikan pula tentang bahaya narkoba, resiko pemakai dan pengedar barang tersebut, telah di atur dalam undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya tidak main-main yaitu puluhan tahun hingga hukuman mati sesuai kategori perbuatannya, misalnya seorang pengedar di ancam dengan pasal 113 ayat 1 dengan hukuman 5 hingga 20 tahun, sementara pengguna dapat menimbulkan halusinasi, mengubah pikiran dan perilaku serta mental. sementara pelakunya di ancam dengan pasal 127 ayat (1) dengan pidana penjara 1 hingga 4 tahun. Bahaya narkoba berikutnya yang bersangkutan tidak akan sukses meraih cita-citanya serta tak bermanfaat bagi masyarakat. Inti dari semua ini orang tua kita memasukkan anaknya ke pondok pesantren untuk tenang belajar jauh dari kebisingan serta belajar taat kepada hukum, baik hukum agama maupun hukum positif, urai Nasrun menutup penjelasannya di hadapan siswa/santri dalam mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Ustadz Hamzah sebagai pimpinan pondok dan segenap orang tua tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sinergitas polri melalui Bhabinkamtibmas dengan pondok pesantren, selain sebagai pemateri juga memberikan bimbingan dan pembinaan yang merupakan tugas pokok pembina yang ada di pondok, Bahkan Jika perlu pak Bhabin bisa membawakan materinya satu kali dalam sepekan itu lebih baik lagi, ujar Ustadz Hamzah berharap. Lanjut menambahkan bahwa materi semacam ini sudah di atur dalam juknis sehingga menjadi materi utama untuk membentuk karakter dan moral seorang anak di era digitalisasi seperti saat sekarang ini, tandas hamzah menutup komentarnya.

Hasan Habibu Lahir di Kab. Bantaeng pada 01 Januari 1975, Mendirikan organisasi Forum Da’i Polsek Tompobulu. Menjadi TPP/PLD sejak tahun 2017. Alumni STAI AL-Furqan Makassar
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.