Home / BHABIN

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:21 WIB

Wujud Pelayanan Terbaik, Dua UPT Kemensos RI Dapat Penghargaan Dari KemenPANRB

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Sosial menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.

Penghargaan tersebut diumumkan pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan di Jakarta (6/12), acara dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia bersatu, Gubernur, Sekretaris Kementerian/Lembaga, dan Sekretaris Daerah.

Dua UPT Kemensos yang memperoleh penghargaan yaitu Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi yang dipimpin oleh I Ketut Supena dan Sentra Terpadu Inten Soeweno Cibinong, Bogor yang dipimpin oleh MO. Royani.

Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin menanggaoi penghargaan tersebut dengan ucapan selamat kepada seluruh jajaran atas prestasi yang diraih.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Hadiri Apel Sinergi di Mapolda Sumut

“Pertama-tama saya mau mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran khususnya di Sentra Terpadu “Inten Soeweno” Bogor dan Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” Bekasi yang telah mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan terbaik penyedia sarana dan prasarana ramah”, ungkap Pepen.

Tentunya dengan penghargaan ini, lanjutnya kita tidak berpuas diri justru ini awal bagi kita untuk meningkatkan kinerja, khususnya peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi dalam rangka kita memberikan pelayanan kepada saudara-saudara kita kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan untuk keberfungsian sosial mereka.

Awalnya, Kementerian Sosial menunjuk lima Sentra Terpadu/Sebtra untuk mengikuti  evaluasi oleh Kementerian PANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan.

“Harapannya kedepan kita ini punya 31 sentra, ada dua sentra terpadu yang sudah terpilih sebagai pemilik pelayanan terbaik dan juga jadi contoh bagi sentra yang lain untuk mengikuti langkah yang serupa”, kata Pepen.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bersama Kades Berlian Jaya Berhasil Bujuk Pria Hendak Bunuh Diri

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Jangan Ikut Kenakalan Remaja, Narkoba dan Geng Motor

BHABIN

Pimpin Apel, Ini Pesan Kapolrestabes Medan kepada Personel

BHABIN

Satreskrim Polres Metro Jakpus Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Tasik Gambir Kurang Dari 6 Jam

BHABIN

KAPOLRES NIAS BERBAGI KASIH KEPADA KELUARGA BEARO WARUWU DI DESA AFIA KEC. LAHEWA NIAS UTARA

BHABIN

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan internasional Seberat 277 Kg

BHABIN

Kapolrestabes Medan Hadiri Minggu Berkah di Gereja

BHABIN

Polda Metro Keluarkan Imbauan Serius ke Seluruh Ormas di DKI Jakarta, Simak Isinya, Wajib Tahu!

BHABIN

Kapolrestabes Medan Patroli Skala Besar di Malam Natal dalam Rangka Ops Lilin Toba 2022