Tribratatv – Malang :Semakin banyak warga yang menuntut keadilan terkait pembagian tanah yang asal muasalnya Dari Kodam V Brawijaya menurut penuturan perwakilan masyarakat desa Harjo kuncaran Bpk Iswanto “dari penyerahan total seluas 179,948 ha, di bagi menjadi _+1008 warga + 1 yayasan pendidikan,musolah,langgar,masjid. Yang tercantum dalam buku nominatif calon petani pembagian tanah dari pemkab malang, setelah di serahkan oleh pemkab ke desa harjokuncaran oleh pemkap malang,oleh desa harjokuncaran di bagi menjadi 1080 bidang, dengan ukuran ter rendah 1500 m2. Dan untuk panitia kelas 1,dan 2 mengambil . Ada yang lebih 1 ha atau 10,000 m2, lebih nya, dan 5000m2. Hingga pada akhirnya sampai saat ini _+ 19 tahun lamanya pembagian lahan 179,948 tersebut belum merata pembagian nya di karenakan banyak kecurangan kecurangan yang di lakukan oleh oknum oknum panitia ke pemohon.
Hingga pemerintah desa menurunkan surat pengukuran ulang akan tetapi, panitia tidak mau melaksanakan pengukuran tersebut. Di karenakan panitia kelas 1 dan 2. Semua mengambil jatah obyek tanah melebihi batas ketentuan surat dari pemkap malang. Panitia lebih 1 ha.yang seharusnya jatan 1,8000 mengambil 2 ha bahkan lebih dari ketentuan surat yg telah di sesuikan sesuai klas nya masing masing. Dan panitia lebih 5000m2. Yang seharusnya jatah 1 ha mengambil. 1,5 ha atau 15,000m2..sampai saat ini permasalahan belum selesai walau sudah di mediasi di desa Harjo kuncaran dan Muspika Sumbermanjing juga warga sampai melaporkan ke Polres kabupaten Malang tapi sampai saat ini belum juga selesai.
Tinggalkan Balasan