tribratatv.com – Riau, Wakapolda Riau Brigjen. Pol. Drs. Kasihan Rahmadi, SH., MH. didampingi Ka BNNP Riau, Jaksa Penuntut Umum dan Dir Resnarkoba Polda Riau laksanakan pemusnahan barang bukti Shabu 9,94 kilogram (9.947,16 gram) dan Ekstasi 54.623 shabu Ganja 60,23 kilogram (60.232,5 gram) bertempat di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau, Rabu (27/9/2023)
Wakapolda Riau Brigjen. Pol. Drs. Kasihan Rahmadi, SH., MH. mengatakan, Hari ini pagi ini polda Riau akan menyampaikan press release tentang pengungkapan kasus narkoba di mana ini adalah bagian daripada komitmen kita dan tentu juga komitmen kita bersama yang ada dalam kesempatan ini. Ini adalah bagian upaya upaya kita di dalam rangka menanggulangi Peredaran narkoba di wilayah riau.
“Polda Riau telah mampu mengungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang kita tangkap berjumlah 16 orang, 4 orang di antaranya kita lakukan rehab karena 4 orang di antaranya adalah sebagai pemakai,” kata Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
“Barang bukti yang ada di depan kita dapat kami sampaikan bahwa total jenis sabu sabu itu sebanyak 9,94 Kg, sedangkan untuk ganja di sebelah kanan saya dengan jumlah 60,23 kg. Dan yang paling ujung itu adalah jenis Ekstasi yang jumlahnya 54.623 butir,” jelas Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
“Pengungkapan kasus narkotika ini mendasari pada laporan polisi nomor 80 di bulan september 2023 bahwasanya. Kita telah dapat menangkap 7 orang tersangka di antaranya adalah saudara MS kemudian NP, MA, C, FR , Z, dan AN.l,” urai Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
“Kemudian dalam pengembangannya kita dapat melakukan olah TKP di 3 titik, di antaranya adalah kamar hotel labersa no. 340 jl. labersa kel. tanah putih kec. siak hulu kab. kampar provinsi riau, perum tunas jaya residence blok 04 jl. sepakat kec. tenayan raya kota pekanbaru. dan jalan purnama kec. dumai barat kota dumai,” terang Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
“Kita telah melakukan upaya upaya penyelidikan dan penyidikan dan sekarang dalam proses,” imbuh Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
“Pemberkasan perkara makanya kemudian terhadap kasus barang bukti Ganja yang berjumlah 60.23 kg Ini mendasari pada LP nomor 83 bulan september 2023 di mana kami telah dapat menangkap Para tersangka di antaranya adalah IB kemudian FU, NY dan. NA,” jelas Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
“Masing masing mempunyai peran di dalam kegiatan penyalahgunaan ini. TKP nya kita dapatkan bahwa seluruh barang waktu ini ada di sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza yang digunakan oleh para pelaku,” ucap Jenderal Bintang Satu.
“Bila mana kita asumsikan penyalahgunaan narkoba ini, kita dapat menyelamatkan 214.350 orang. Ini cukup besar dan menjadi atensi kita dalam penggukapan kasus-kasus narkotika di wilayah polda riau kita,” pungkas Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
Kepada para pelaku narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) jopasal 112 ayat (2) jopasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(hy/af/rf)
Tinggalkan Balasan