Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:28 WIB

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi di Medan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,”kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh didaerah sensitif dari para korban korbannya.

Baca Juga :  Diduga Eksploitasi Anak Dibawah Umut, IRT Diamankan Unit PPA Polres Muba

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,”ujarnya.

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

Baca Juga :  Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,”sebutnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.(zak)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

POLRI

Kapolda Sumbar berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Baru di Universitas Baiturahmah

POLRI

Polsek SS III Gelar Sosialisasi Larangan Musik Remix Ke Pemilik Organ Tunggal 

BHABIN

Dirut PUD Pasar Cek Harga Bapok Jelang Nataru, Bakal Gelar Pasar Murah untuk Jaga Kestabilan Harga

POLRI

Polres Wonogiri Jateng Apel Gelar Pasukan Ops Mantab Brata 2023-2024

POLRI

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Berikan Motivasi Saat Police Goes To School

POLRI

Pasca Gempa, Polri Bersama Masyarakat Sholat Berjama’ah di Pos Bencana

POLRI

Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Buka Rakernis Intelkam Tahun 2024