Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:28 WIB

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi di Medan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,”kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh didaerah sensitif dari para korban korbannya.

Baca Juga :  Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya Salurkan Air Bersih ke Kampung Busuk Ds.Pasir Ranji Kec. Cikarang Kab. Bekasi

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,”ujarnya.

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Jateng Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Jelang Nataru 2024

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,”sebutnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.(zak)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Tak Stabil Harga Cabai dipasaran, Sat Intelkam Polres Merangin Lakukan Pengecekan Menjelang Nataru

POLRI

Jelang Natal, Polres Pematang Siantar Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Dan GKPI 

BHABIN

Anggota Piket Fungsi Polsek Pebayuran, Melaksanakan Giat Ngopi Kamtibmas

POLRI

Antusias Anak Panti Asuhan Saat Kunjungi Perpustakaan Digital Polda Sumsel 

BHABIN

Peduli Masyarakat Pesisir, Polisi RW Dit Polairud Polda Sumsel Bagikan Sembako

POLRI

Respon Cepat Polri/TNI, Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

POLITIK

Polres Banyuasin Sikap Netralitas Polri, Pesan Kabag Ren Pada Saat Pimpin Apel Pagi

BHABIN

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry