Home / NARKOBA / POLRI

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:00 WIB

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

Redaksi - Iqbal - Penulis

Kabupaten Bogor – (tribratatv.com) : Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Pihak kepolisan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wialayah Kabupaten Bogor. (18/08/2023)

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan bahwa alam kasus yang berhasil di ungakap tersebut di antaranya ialah 5 kasus perdaranan Narkotikan jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. dan dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan.

Selain itu dari tangan para pelaku tersebut di amankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

Baca Juga :  Kapolri Paparkan Pelatihan Personel Agar Berkualitas Internasional

Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialaah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi, Jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Sempatkan Ajak Anak Buah Ngopi Pagi

Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Jum’at Curhat, Kapolres Metro Depok: Pentingnya Kerjasama Polisi dan Masyarakat Menjaga Keamanan Lingkungan

POLRI

Kepergok Maling Buah Sawit, Polsek Amankan Pelaku dan 60 Tandan

KRIMINAL

Tim Gabungan Amankan Penampungan BBM ilegal

BHABIN

Polda Metro Jaya Tangkap 25 Pelaku Curanmor Dalam 3 Bulan di Jadetabek

POLRI

Polisi Sahabat Anak, Polsek SS III Terima Kunjungan Yayasan RA Al-ITTIHAD

KRIMINAL

Polsek Tebing Tinggi Amankan Pencuri Kambing Dari Amukan Massa

POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Irjen Karyoto Pimpin Upacara Pembukaan Bulan Bakti Presisi Polda Metro Jaya

BHABIN

Ribuan Botol Miras Ilegal Ditertibkan Dit Samapta Polda Sumsel