Jakarata – (tribratatv.com) : Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, Empat tersangka penjual Jastip tiket Coldplay diamankan Polda Metro Jaya. Mereka diantaranya berinisial, MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35).
Pengungkapan kasus jastip tiket Coldplay ini dilakukan usai menerima lapora dari korban ID dan dua oran lainya.
“Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta, AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,”kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Keempat tersangka ini lanjut Auliansyah, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.
“Sebab jarak rumah masing-masingnya para tersangka ini berdekatan,” timpalnya.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka ini beber Aulinsyah menawarkan dua buah tiket konser Coldplay yang siap untuk dijual mepalui ankun instalgram jastip Coldplay.
“Tersangka juga menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music Coldplay tersebut melalui email para korban,” katanya.
Tak hanya itu saja, kepada para korban yang berminat, akan diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music Coldplay ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.
“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram jastip tiket Coldplay untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music Coldplay yang sudah di pesan oleh korban kepada tersangka. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka,” ujarnya.
Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music Coldplay yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser music Coldplay tersebut.
“Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu Jastip titip Coldplay untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik Coldplay yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram jastip tiket Coldplay,” paparnya.
Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music Coldplay sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023.
“Korbanpun menanyakan kembali tiket konser music Coldplay tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Bagkan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket konser music Coldplay yang siap untuk dijual,” imbuhnya.
Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. Karena Korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser music Coldplay tersebut.
“Korban penipuan Jastip Tiket Konser music Coldplay pada akun Instagram bernama Jastip Tiket.Coldplay saat ini mencapai 3 orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.350.000,” terangnya.
Atas perbuatanya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan