Home / RAGAM

Rabu, 20 November 2024 - 17:23 WIB

Tok!Hakim Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 1tahun 2Bulan

misru Ariyanto - Penulis

 

tribratatv.-KARAWANG:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).

Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.

Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. “Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ucap Kusumayati.

Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan. Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.

Baca Juga :  Tolak Gagasan Konsolidasi, Enam Perguruan Karate Desak Perombakan Total FORKI Maluku Utara

Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pwmalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

Baca Juga :  Diduga Kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Bogor Alokasikan Anggaran Media "Melalui Pendekatan Bukan Pendataan"

“Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP,” kata dia.

“Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karea itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal,” lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa Kusumayati sudah berusia tua.

“Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun,” ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

  1. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU Karina Ter
Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Diklatsar Antisipasi Ancaman Kebakaran Di Selenggarakan Polres Kudus Bekerjasama Dengan PT. PURA

RAGAM

Ingin Kelurahan Belawan Sicanang Juara Lomba UP2K Sumut, Ny Kahiyang Ayu Pastikan Kesiapannya

RAGAM

Dedi Mauli Jabat PLT Ketua PAC Cabang Bungin

RAGAM

PAC Gerindra Medan Maimun berkolaborasi dengan komunitas GO Mantri Bagikan 500 Takjil kepada warga dan pengguna jalan.

RAGAM

1 Unit Toyota Inova di Hantam Kereta Api di Tebing Tinggi, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

RAGAM

BERSAMA AKD , POLSEK KENDAL POLRES NGAWI GELAR PAMITAN PURNA TUGAS KAPOLSEK

RAGAM

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di PALI, 53 Personel Gabung Razia Terpadu

RAGAM

Komunitas pejuang sehat desa Wonokerto menjadi percontohan senam lansia di Malang selatan