Tribrata, Palembang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit 4 Subdit III Jatanras Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama SatReskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalur 5 Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan ini terungkap ketika Mulia Indah (19) bin Romli yang merupakan anak korban Romli (40) warga Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/XI/2022/Polsek Sungai Menang/Res OKI/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2022.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres OKI yang di back Up langsung oleh Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak melakukan pengejaran terhadap ke empat pelaku yang melarikan diri ke Karawang dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Ketiga pelaku pembunuhan berhasil di tangkap di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu tanggal 06 November 2022, Sementara 1 (satu) orang tersangka ditangkap pada pada hari Senin tanggal 07 November 2022 di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar R didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel dan kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, dan Kanit Pidum SatReskrim Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, kepada wartawan saat Press release, di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (10/11/2022), menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula saat korban Romli meminta minyak Solar kepada Helper alat berat di kawasan proyek PT MBH yang Subkontraktornya adalah PT CBS yang di jaga oleh Sutrisno (39), Jumat (28/10/2022).
“Kemudian Helper tersebut melaporkan korban Romli kepada Koordinator keamanan proyek bernama Surtisno (39) alias Ten, bahwa ada orang tidak dikenal meminta minyak Solar dengan cara memaksa,” ujar M Anwar.
“Kemudian tersangka Sutrisno bersama 3 rekannya bernama Supriadi (42), Iwan (36), Andhika (38) menuju ke lokasi menyusuri sungai menggunakan perahu ketek,” pungkasnya.
Lanjutnya, karena terbawa emosi, setelah bertemu korban Romli, tersangka Surtisno kemudian menembak korban sebanyak 3 kali di bagian dadanya, kemudian ditombak bagian pinggang dan dibacok di bagian tungkuk lehernya oleh para pelaku Pelaku.
“Pelaku Surtisno meminta kepada Helper eksavator untuk menguburkan korban dengan menggunakan alat berat yang ada di lokasi,” ungkap Kombes M Anwar.
Lebih lanjut, Setelah kejadian tersebut ke 4 tersangka itu melarikan diri ke daerah Karawang Jawa Barat, kemudian 3 (tiga) orang tersangka atas nama Sutrisno, Supriadi, dan Andhika, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
“Sementara 1 (satu) orang tersangka bernama nama Iwan ditangkap pada pada hari Senin tanggal 07 November 2022 di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 1 (satu) unit perahu ketek 2 (dua) unit alat berat (excavator) dan baju korban,” terangnya.
“Pasal yang akan di kenakan kepada ke empat tersangka adalah pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya.(Suherman)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan