Home / BHABIN / POLRI

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:43 WIB

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Aceh – Tim gabungan Polres Aceh Tengah mengimbau apotek di Takengon untuk tidak menjual obat sirup yang menyebabkan penyakit akut gagal ginjal di kalangan anak-anak.

Imbauan itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi dan pengecekan, pengawasan obat sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah ke sejumlah apotek di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (22/10/22) kemarin.

Obat Sirup semua jenis yang ditarik dari peredarannya sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, karena obat sirup tersebut selama ini berdasarkan temuan medis telah banyak mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak dan telah benyak menelan korban jiwa karena obat sirup mengandung Zat Kimia berbahaya seperti Etilen Glikol.

Tim gabungan menggelar kegiatan itu menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (23/10/22).

Baca Juga :  Kegiatan Pencarian dan Evakuasi Korban Gempa Cianjur Oleh Tim SAR K9 Polda Jabar Terus Dilakukan

Pengecekan/pengawasan obat jenis sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 442/4314/Dinkes/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian sementara penggunaan sediaan cair / sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Kabid Humas.

Sejumlah apotek yang disambangi Tim gabungan Polres Aceh Tengah dalam kegiatan itu masing-masing Apotek Putroe Bungsu,
Apotek Kimia Farma, Apotek Amila, Apotek Pelengkap, Apotek Pramita, dan Apotek Mulia Medika Center, tambah Kabid Humas.

Tim gabungan Polres Aceh Tengah  yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah kemudian, Kasat Samapta Polres Aceh Tengah, KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kasi Propam Polres Aceh Tengah, Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Aceh Tengah dan Kasidokkes Polres Aceh Tengah, tutur Kabid Humas lagi.
Tim gabungan saat menyambangi sejumlah apotek tersebut memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI
dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran tersebut, pungkas Kabid Humas.
Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Respon Cepat, POS TNI AL Tanjung Berakit Berhasil Evakuasi Korban Warganya

BHABIN

Seorang Satpam Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

BHABIN

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

POLRI

Kapolda Kalteng Sambut Hangat Kedatangan Wakapolri, Ini Agenda Kegiatanya Selama 3 Hari di Palangka Raya

POLRI

Aksi Alumni Akpol 1996 Bantu Korban Gempa Cianjur

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

POLRI

Polresta Bandara Soetta Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Pesan Kapolda Metro Jaya

POLRI

Polres Pasuruan Gelar Upacara Parade Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024