Home / BHABIN / POLRI

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:43 WIB

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Aceh – Tim gabungan Polres Aceh Tengah mengimbau apotek di Takengon untuk tidak menjual obat sirup yang menyebabkan penyakit akut gagal ginjal di kalangan anak-anak.

Imbauan itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi dan pengecekan, pengawasan obat sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah ke sejumlah apotek di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (22/10/22) kemarin.

Obat Sirup semua jenis yang ditarik dari peredarannya sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, karena obat sirup tersebut selama ini berdasarkan temuan medis telah banyak mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak dan telah benyak menelan korban jiwa karena obat sirup mengandung Zat Kimia berbahaya seperti Etilen Glikol.

Tim gabungan menggelar kegiatan itu menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (23/10/22).

Baca Juga :  Safari Subuh Berjamaah di Mesjid Lama Gang Bengkok, Wakapolda Sumut Serahkan Sembako, Sarung dan Mukena

Pengecekan/pengawasan obat jenis sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 442/4314/Dinkes/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian sementara penggunaan sediaan cair / sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Kabid Humas.

Sejumlah apotek yang disambangi Tim gabungan Polres Aceh Tengah dalam kegiatan itu masing-masing Apotek Putroe Bungsu,
Apotek Kimia Farma, Apotek Amila, Apotek Pelengkap, Apotek Pramita, dan Apotek Mulia Medika Center, tambah Kabid Humas.

Tim gabungan Polres Aceh Tengah  yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah kemudian, Kasat Samapta Polres Aceh Tengah, KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kasi Propam Polres Aceh Tengah, Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Aceh Tengah dan Kasidokkes Polres Aceh Tengah, tutur Kabid Humas lagi.
Tim gabungan saat menyambangi sejumlah apotek tersebut memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI
dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran tersebut, pungkas Kabid Humas.
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Olah Raga Bersama Kodim 0805 Ngawi dan Pemkab, Kapolres Ngawi Jatim: Kita Tingkatkan Sinergitas TNI Polri Untuk Wujudkan Kondusifitas

POLRI

Gempa M5,4 di Papua, Polisi Fokus Beri Pertolongan ke Warga

POLRI

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

POLRI

Bikin Jengkel Kapolda Metro, Debt Collector Diringkus di Labuan Batu Sumut

POLRI

Jum,at Curhat, Kapolres Kunjungi Ponpers Fathul Huda Kec.Rimbo Ulu.

POLITIK

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

POLRI

Kabaharkam Polri Berikan Kuliah Umum Kepada Siswa SIP Angkatan ke 52 Tahun 2023

POLRI

Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri