Tribrata, Aceh – Tim gabungan Polres Aceh Tengah mengimbau apotek di Takengon untuk tidak menjual obat sirup yang menyebabkan penyakit akut gagal ginjal di kalangan anak-anak.
Imbauan itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi dan pengecekan, pengawasan obat sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah ke sejumlah apotek di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (22/10/22) kemarin.
Obat Sirup semua jenis yang ditarik dari peredarannya sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, karena obat sirup tersebut selama ini berdasarkan temuan medis telah banyak mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak dan telah benyak menelan korban jiwa karena obat sirup mengandung Zat Kimia berbahaya seperti Etilen Glikol.
Tim gabungan menggelar kegiatan itu menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (23/10/22).
Pengecekan/pengawasan obat jenis sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 442/4314/Dinkes/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian sementara penggunaan sediaan cair / sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Kabid Humas.
Sejumlah apotek yang disambangi Tim gabungan Polres Aceh Tengah dalam kegiatan itu masing-masing Apotek Putroe Bungsu,
Apotek Kimia Farma, Apotek Amila, Apotek Pelengkap, Apotek Pramita, dan Apotek Mulia Medika Center, tambah Kabid Humas.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan