Home / KRIMINAL / POLRI

Minggu, 6 April 2025 - 10:39 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pencuri Sawit PT Agro: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Joni Karbot - Penulis

PALI–(tribratatv.com): Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng,yang berlokasi di Blok 28 Divisi I Jerambah Besi Desa Karta Dewa,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (4/4/2025) sore,saat Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Brimob dan petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli pengamanan di area perkebunan.

Tim mendapati aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang sedang memanen dan mengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tanpa izin.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut,satu orang pelaku bernama MK bin AR (40) warga Desa Sinar Dewa,berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K,melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si.,menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons tim di lapangan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami menegaskan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami, termasuk dari kejahatan terhadap hasil perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat dan perusahaan. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tegas dan profesional,” ujar Kompol Robi Sugara kepada awak media ini pada Minggu (6/4/2025).

Dalam interogasi awal,pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka,petugas menyita barang bukti berupa 40 tandan buah sawit, satu buah tojok,serta satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi BG 9649 Y yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Lantik Lima PJU di Jajaran Polres Tebing Tinggi

Kapolsek menambahkan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan lebih dari satu orang dan disertai kerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga saat ini,Tim Elang Polsek Talang Ubi masih berkoordinasi dengan Polres PALI untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap investasi dan keadilan bagi pihak yang dirugikan,”tutup Kompol Robi Sugara didamping juga oleh Panit Reskrim Iptu Darlansyah,S.H.

Rilis: Humas Polres PALI
Editor: Joni Karbot, S.Th.I

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

LANTAS

Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Musi 2023

POLRI

Rakorbin Sdm Polri, Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

POLRI

Tingkatkan Patroli, Kasat Binmas Polres Pali Lakukan Koordinasi 

POLRI

Polisi Selalu Siap Siaga Bencana Untuk Cianjur

BHABIN

Program “ASSIAMA”, Kapolres Bantaeng Kunjungi Desa Terjauh, Ini Agendanya..

BHABIN

2 Bandar Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu dan 1 Senpira Diamankan

BHABIN

Detik-detik 10 Orang Ditangkap Polisi, Kasusnya Sangat Berat, Videonya Viral di Medsos

BHABIN

Densus 88 Amankan Lima Warga di Palu dan Sigi Sulawesi Tengah