Home / Tak Berkategori

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:31 WIB

Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Sudah di RI, Langsung Ditahan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Banten – Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online. Ketiga tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujarnya.

Tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.

Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-78 dan Sambut Hari Jadi ke-75 Polwan RI, Polri Targetkan Akan Tanam 1 Juta Pohon di Indonesia

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. “Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

“Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja.

Baca Juga :  Persiapkan Operasi Lilin 2023, Korlantas Polri Lanjutkan perjalanan Semarang-Jawa Tengah Hingga Surabaya-Jawa Timur

“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” kata Dedi.

“Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” sambungnya.

Pada Jumat (15/10) lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kabaharkam Polri Pimpin Giat Transpalantasi Terumbu Karang Demi Wujudkan Kepedulian Ekosistem Laut

RAGAM

Kawal Program Satlantas Polresta Pati, Direktur PT. MNS Grub Pers dan PT. SMGC Terima Penghargaan

BHABIN

Polrestabes Medan Monitoring Daerah Rawan Banjir di Kecamatan Medan Area

BHABIN

Polisi Gelar Pengamanan di Jalur Wisata Medan-Berastagi

RAGAM

Polisi Amankan PERATA VI Tanah Abang dengan Sukses

POLRI

Kapolrestabes Makassar Hadiri Deklarasi Netralitas ASN untuk Pemilu 2024

BHABIN

Polrestabes Medan Imbau Satpam Agar Waspada Pelaku 3C

BHABIN

Demo Mahasiswa Depan Kantor Pemasaran Villa Indah Permai Bekasi Berlangsung Kondusif