Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:12 WIB

Terungkap, Istri AKP Anumerta Lusiyanto: “Suami Saya Tidak Kenal Dengan Kopda Bazarsah”

Suherman - Penulis

Palembang, – “Jangan Fitnah suami saya, suami saya (AKP Anumerta Lusiyanto) tidak kenal dengan Kopda Bazarsah”.

Nia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dengan tegas membantah isi dakwaan yang menyatakan suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa Kopda Bazarsah sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi pada 17 Maret 2025 lalu.

Nia menegaskan bahwa suaminya sama sekali tidak mengenal Kopda Bazarsah.

“Jangan Fitnah suami saya, suami saya (AKP Anumerta Lusiyanto) tidak kenal dengan Kopda Bazarsah, saya tau betul”, ucap Nia dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Nia, sehari sebelum tragedi, ia dan suaminya berada di Belitang untuk menginap di rumah saudara dan baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, hari kejadian.

Baca Juga :  Hadapi Nataru, Polres Gelar Pasukan di Lapangan Apel Mapolres Muba

“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” jelas Nia kepada awak media, Rabu (11/6).

“Tidak ada yang namanya koordinasi atau pertemuan antara suami saya dengan Kopda Bazarsah,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti SH MH, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer.

Putri mengapresiasi penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  AFP & NZC Memberikan Apresiasi Untuk Polresta Bandara Soetta

Putri berharap majelis hakim dapat menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana matang, mengingat terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

RAGAM

Rakor DPC GRANAT Kota Metro : Kita Fokus Pada Penanggulangan Narkoba Di Kalangan Gen Z

RAGAM

PHR Tingkatkan Kolaborasi dengan Supplier untuk Operasi yang Lebih Aman

POLRI

Panen Bersama di Benakat Minyak, Bukti Solidaritas Pemerintah dan Petani PALI

BHABIN

Pastikan Keamanan Di Wilayah Jakpus, Kombes Pol Komarudin Cek Pos Pantau Ramadhan

POLRI

Wujud Polda Kepri Hadir Untuk Masyarakat Gelar Bakti Kesehatan di Pulau Rempang

POLRI

Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sergai Olah TKP Penemuan Mayat Gantung Diri di Kotarih

KRIMINAL

Ngaku Dukun Warga Pantura Bawa Sajam

POLRI

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Nahkodai Polda Sumsel