Palembang, – Terbaru, terkait kasus penemuan narkotika di Diskotek DA 41 Palembang, Polda Sumsel memberikan penjelasan yang cukup menarik mengenai kedatangan manager diskotek tersebut ke Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat di konfirmasi melalui pesan singkat Elektronic mengatakan, bahwa kemarin Kamis (23/1) manager Diskotek DA 41 datang penuhi panggilan penyidik.
“Untuk pertanyaan, seputaran temuan barang bukti narkoba dan soal perijinan,” ujar Kombes Sunarto singkat, Jum’at (24/1).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba HM Syeh Kopek saat diwawancarai diruang kerjanya pada Jum’at (24/1/25) mengungkapkan bahwa kedatangan Tomi selaku manajer DA 41 tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya.
“Kedatangan manager DA 41 ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar AKBP Syeh Kopek kepada Tribrata TV, Jum’at (24/1/25).
“Ini merupakan panggilan yang ke dua, untuk yang pertama kemarin kita telah memanggil beberapa karyawan serta saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
“Kemarin (Kamis-23/1) kita telah memanggil managernya didampingi kuasa hukumnya,” jelas AKBP Syeh Kopek kepada Tribrata TV.
Lebih lanjut, AKBP Syeh Kopek menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk para pengunjung diskotek pada malam kejadian.
Saat ditanya ada berapa pertanyaan yang di berikan kepada Tomi? AKBP Syeh Kopek menjelaskan, bahwa ada sekitar 20 pertanyaan yang di ajukan ke Tomi.
Semua pertanyaan itu menyangkut perijinan usaha dan terkait juga temuan adanya narkoba saat penggerebekan malam tahun baru pada Jum’at (1/1) lalu.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di Diskotek DA 41 akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Sementara itu, terkait dengan izin operasional Diskotek DA 41, AKBP Syeh Kopek mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan evaluasi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka izin operasional diskotek tersebut dapat dicabut.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Diskotek DA 41. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk mencabut izin operasionalnya,” tegasnya.
Kasus penemuan narkotika di Diskotek DA 41 ini tentunya menjadi perhatian publik. Kejadian ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah serius yang harus diatasi. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap kasus ini.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan