Home / POLRI

Rabu, 4 September 2024 - 20:36 WIB

Tersangka Penyebaran Video Asusila di Instagram Dibekuk Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi. Pengungkapan ini berujung pada upaya paksa penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MRI (22 tahun), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja, di mana tersangka sempat meminta akun Instagram korban. Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (4/9/2024).

Tidak berhenti di sana, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Hadiri Happy Milad Majelis Ta'lim Halimah MTH ke-9 Tahun

“Video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, dengan fokus pada alat kelamin tersangka. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.” jelasnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.

“Barang bukti yang kami sita berupa 1 (satu) bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka.” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Polres Palopo terus berupaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin.” ujarnya.

Saat ini, tersangka MRI telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.

“Kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa.” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Atase Polri Tiba di Perbatasan Thailand Myanmar Bertemu 4 WNI Diduga Jadi Korban TPPO Usai Dibebaskan

POLRI

Kapolres Pelabuhan Makassar Sulsel Turun Langsung Pengamanan Keberangkatan Anggota HMI ke Kalimantan Barat

BHABIN

Giat DDS, Kapolsek Metro Setiabudi Beri Sembako dan Cium Tangan Penyandang Disabilitas

POLRI

Kapolda Metro Jaya Bersama Forkopimda Tangerang Kota gelar Coffee Morning dan Berikan Bantuan Air Bersih

POLRI

Polda Rachmad Wibowo Gelar Doa Bersama Pemilu Damai di Mapolda Sumsel

KRIMINAL

3 Tahun DPO, Polda Sumut Tangkap Buronan Interpol di Malaysia

POLRI

Bhabinkamtibmas Butung Sulsel dan Babinsa Lakukan Patroli Dialogis Cegah Guantibmas Pemilu 2024

BHABIN

Bhabinkamtibmas Polwan Turun ke Lokasi Karhutla