Palembang, – Fakta mencengangkan terkuak dalam dakwaan sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi Lampung, termasuk salah satunya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.
Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menembak AKP Anumerta Lusiyanto menggunakan senjata api laras panjang jenis SS-1, bahkan menembus body protector yang dikenakan korban hingga menyebabkan pendarahan hebat di rongga dada.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025), telah menyita banyak perhatian publik.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, Oditur Militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, dan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, kemudian ketiga Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Insiden tragis ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika 16 personel kepolisian, terdiri dari lima anggota Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan, melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.
Saat terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata api Laras panjang SS-1 Pindad jenis FNC (senjata serbu), dengan amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat, sebelum akhirnya menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, yang berujung pada kematiannya.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum RS. Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung Nomor: R/VER/14/KES.22/III/2025/RSB tanggal 28 Maret 2025 perihal Hasil pemeriksaan bedah jenazah Petrus apriyanto yang ditandatangani oleh Tim Dokter pemeriksa yaitu dr. C. Andryani.Sp.F.M.MH. (Kes) NIIP. 197802062011012002 dan dr. I Putu Suwarlar na W,Sp.F.M NIP. 18712503002490, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: Sebab pasti mati orang ini adalah pendarahan rongga kepala akibat tembakan senjata api pada kelopak mata kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak jarak dekat.
Luka tembak tersebut menembus bola mata, otak besar kiri, otak kecil, batang otak, serta mematahkan tulang rongga mata kanan dan kiri, tulang hidung, tulang pipi kiri dan tulang tengkorak pelipis hingga samping kanan dan kiri, tidak ditemukan luka lembak luar.
Setelah peristiwa tersebut, Kopda Bazarsah melarikan diri kedalam hutan meninggalkan lokasi Sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kecamatan Negara Batin.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, bahwa terdakwa Kopda Bazarsah sebelum kejadian berdarah tersebut, memang telah terlebih dahulu mempersiapkan senjata api laras panjang tersebut dan mengisi Magazennya dengan amunisi tajam kal 5,56 mm sebanyak 30 butir.
Yang mana, diketahui oleh terdakwa, bahwa senjata jenis serbu tersebut adalah jenis senjata api yang sangat mematikan, bahkan dari jauh-jauh hari sebelum kejadian berdarah, terdakwa selalu mempersiapkan senjata api tersebut dan dibawa oleh terdakwa setiap menyelenggarakan permainan judi, dengan maksud untuk digunakan menjaga keamanan serta penyelenggaraan arena perjudian.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.