Home / POLRI

Senin, 18 Desember 2023 - 22:28 WIB

Terjerat Hutang, Sales Provider Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Penjambretan

Olivia Maharani - Penulis

KUDUS – tribatatv.com : Terjerat hutang,  NJ (24) warga Kecamatan Kota, Kudus menggunakan uang penjualan kartu perdana dan kartu voucher provider tempatnya bekerja.

Untuk menutupi perbuatannya, sales provider itu pun nekat membuat laporan palsu menjadi korban penjambretan (pencurian dengan kekerasan). Perbuatannya itu, kini mengantarkannya berurusan dengan aparat Polres Kudus.

NJ kepada polisi mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan tembus belakang Gereja Kopen arah Menara Kudus tepatnya di Desa Krandon, Kecamatan Kota pada Senin, (30/10/2023) lalu.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha dalam Konferensi Pers menjelaskan, pelaku NJ sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

“Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penjambretan berupa kartu perdana dan Voucher provider senilai Rp. 47.295.275 yang dirampas dari dalam tas miliknya,” kata Kompol Satya Adi Nugraha, Senin (18/12/2023).

Baca Juga :  Penindakan Knalpot Brong Digencarkan, Polisi Amankan 54 Sepeda Motor

Lanjut Wakapolres, pelaku NJ awalnya sempat dirawat di RSUD dr Loekmonohadi Kudus karena mengalami luka lecet-lecet di wajah akibat kejadian yang dialaminya, hal ini untuk menyakinkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus kemudian mendatangi NJ yang saat itu masih dirawat di Rumah Sakit, dan polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.

Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar. Kemudian petugas mengecek sejumlah Outlet yang menurut pengakuan pelaku disetori kartu perdana dan voucer.

“Setelah dilakukan pengecekan disejumlah outlet, Tim opsnal tidak menemukan barang yang disebut oleh pelaku. Dari pengekuan pemilik outlet juga tidak ada pengiriman yang dilakukan oleh sales yang dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dikunjungi Kaops NCS, Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu 

Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa penjambretan yang dialaminya itu hanyalah rekayasa belaka. Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 47.295.275 milik perusahaan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.

“Setelah kami desak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan luka lecet diwajah pelaku adalah peristiwa kecelakaan yang dialami NJ di daerah Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, kemudian kejadian itu dibuat pelaku untuk meyakinkan kalau dirinya menjadi korban penjambretan,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 184 kartu perdana, 35 kartu voucher provider, dan 1 lembar berkas faktur atas nama Outlet Brilian.

Meski demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat pasal 374 dan  terancam 5 tahun kurungan penjara.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Polsek Penukal Utara Aktif Pantau Banjir di Wilkumnya

POLRI

Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika,Seorang Pria Berhasil di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

POLRI

Polda Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

POLRI

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 5 Remaja dan Sajam

POLRI

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

KRIMINAL

Terduga Pelaku Penukar Kartu ATM di Kota Bekasi Telah Diamankan Pihak Kepolisian Sektor Bekasi Utara

BHABIN

Sosialisasi Karhutla, Kapolres Banyuasin Perintahkan Bhabinkamtibmas.

POLRI

Dirkrimsus Polda Riau Apresiasi Kinerja Jajaran Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024