Home / KRIMINAL

Sabtu, 6 Juli 2024 - 18:47 WIB

Teknisi Sound Sistem Jadi Korban Penganiayaan di Pesta Pernikahan di Pesawaran

Nurul Hilal - Penulis

TriBrata TV – Pesawaran : Seorang teknisi sound sistem bernama Muslim melaporkan Eko Saputra, warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran salah satu calon anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra atas dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Pesawaran pada Kamis, 4 Juli 2024. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pesta pernikahan di Dusun Bernai, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

 

Menurut laporan, insiden bermula saat prosesi adat pernikahan berlangsung. Salah satu anggota keluarga tuan rumah mengeluhkan masalah pada mikrofon wireless yang sinyalnya terputus-putus. Muslim berinisiatif mengganti dengan mikrofon kabel dan meminta agar mikrofon wireless dimatikan, namun permintaan ini tidak segera dipenuhi.

Baca Juga :  Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Tersangka Telah Ditangkap

 

Situasi memanas ketika keluhan tentang sinyal suara yang terputus kembali disampaikan. Muslim menjelaskan kemungkinan penyebabnya adalah jarak sinyal mikrofon wireless yang terlalu jauh. Tiba-tiba, salah satu anggota keluarga tuan rumah naik ke atas panggung dan menampar pipi kiri Muslim sebanyak dua kali. Pelaku kemudian mendorong Muslim hingga terjatuh dari panggung, menyebabkan tulang kering kanan korban terbentur besi panggung.

 

“Sudah saya beri solusi dengan gunakan mic kabel, namun tetap saja tidak di indahkan, bahkan pelaku marah dan mendorong saya hingga terjatuh,” kata Muslim.

 

Penyerangan berlanjut di bawah panggung, di mana Muslim kembali ditampar dua kali pada pipi kiri sebelum akhirnya dilerai oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Akibat insiden ini, Muslim mengalami luka lecet pada bagian dalam pipi kiri serta luka lecet dan memar pada tulang kering kanan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Yang Sebesar Rp 450 Juta, Diamankan Polsek Muara Telang

 

Muslim telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar pasal 351 subsider 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

 

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta di balik insiden tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Subdit IV Kamneg Intelkam Polda Sumsel, Tangkap Pembunuh Karyawan Seblak Lubuk Linggau

KRIMINAL

Team Elang Kelabu Amankan Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Lorong Sawah

KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pencuri Besi Milik PT Pertamina Diamankan

KRIMINAL

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset Miliaran Rupiah

KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi: Kepolisian Berhasil Mengamankan Barang Bukti

KRIMINAL

Gunakan Pistol Mainan AI Ancam Warga

KRIMINAL

Resahkan Warga MD Diamankan Polisi Dan Warga

KRIMINAL

Satreskrim Polsek Sekayu Berhasil 1 TSK 362 KUHP