Home / POLRI

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:01 WIB

Tegas ! Kapal Polisi Pelatuk 3013 amankan 3 Tupai Jelarang yg dilindungi dan 1.250 Burung Tanpa Dokumen Karantina di Perairan Sunda Kelapa

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – (Tribratatv.com) : Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri ( Ditpolair ) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area Labuh Jangkar (Hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan Satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh S.Tr.K. S.I.K. M.H. dari masyarakat. Informasi ini mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju Perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM. BAHARI 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, Tim patroli KP. Pelatuk – 3013 yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli di sekitar perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. BAHARI 5 yang baru tiba di perairan tersebut.

Baca Juga :  Dalam Mensukseskan Pemilu Damai 2024, Kapolsek Betung berkoordinasi dengan Ketua PPK Betung

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. BAHARI 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar ( Hotspot ) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre kepada awak media.

Atas perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolda Sumsel Gelar Penandatanganan Kerja Sama antara PT Pertagas dan Polda Sumsel

Iptu Andre berharap Penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

POLRI

Pengumuman Hasil Rikkes Tahap II Penerimaan SIPSS Polda Sumsel

POLRI

Kapolres Wonogiri Jateng Turun Langsung Maksimalkan Pengamanan Kampanye PDI Perjuangan Di Stadion Pringgodani

POLRI

Satpolairud Polres Muba Jalankan Inovasi Program Anjar

POLRI

Gitu Aja Kok Repot, Sespim Lemdiklat Polri dan Polda Jambi Wadahi Seniman Karikatur Penjuru Negeri

POLRI

Hari Raya Idul Adha 2023, Polda Gorontalo Kurban 75 Ekor Sapi dan Kambing

POLRI

Komitmen Kapolri dalam Kesetaraan Gender, Brigjen Rinny Wowor Naik Pangkat dan Duduki Jabatan Strategis

POLRI

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bakti Sosial Religi, Jelang Hari Bhayangkara ke-77