Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 06:12 WIB

Teamsus Jahtanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret yang Bikin Korban Jatuh Terseret

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Personel Teamsus Jahtanras dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza SIK mengamankan satu dari dua orang pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban pengendara wanita jatuh terseret di Jalan Duyung Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penjambret yang ditangkap bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon (27) warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan. Sedangkan temannya berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi.

“Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (10/11/2022).

Dalam aksinya pelaku menarik tas yang disandang oleh pengendara motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA di Jalan Duyung Medan.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

“Sehingga pada saat itu korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor dan pelaku masih menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus dan kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan tas tersebut masih dapat dipertahankan oleh korban,” kata Kompol Fathir.

Akibat terjatuh dari sepeda motor, korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Video aksi penjambretan ini kemudian menjadi viral.

Lanjut Kompol Fathir mengatakan pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor,” katanya.

Baca Juga :  Hendak Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Bayi di OKU Selatan

Kasat Reksrim menyampaikan pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Pramuka Kota Tebing Tinggi.

“Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari
barang bukti dan pelaku lain, pelaku RMS alias T melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” ujarnya.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati luka tembaknya yang selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan) Tahun Penjara,” pungkasnya.(zak)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela Hadiri Pelepasan Kontingen POR Prov XII Kalteng

POLRI

Kapolres Sinjai Sulsel Apresiasi Masyarakat dan Personel Pam, Malam Tahun Baru 2024 Kondusif

KRIMINAL

Ketika Bertemu Korban di Pesta, Diduga Khilaf Iqbal Diamankan

BHABIN

Kapolrestabes Medan Kunjungi dan Cek Ruang SKCK, SPKT dan Penjagaan RTP

POLRI

Kapolres Tebo Berikan Kejutan Dihari Ulang Tahun HUT BRIMOB POLRI Ke – 78

POLRI

Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

BHABIN

Bhabinkamtibmas Polsek Lais Pantau Banjir di Petaling

KORUPSI

Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan