Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 06:12 WIB

Teamsus Jahtanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret yang Bikin Korban Jatuh Terseret

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Personel Teamsus Jahtanras dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Muhammad Reza SIK mengamankan satu dari dua orang pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban pengendara wanita jatuh terseret di Jalan Duyung Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penjambret yang ditangkap bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon (27) warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan. Sedangkan temannya berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi.

“Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (10/11/2022).

Dalam aksinya pelaku menarik tas yang disandang oleh pengendara motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA di Jalan Duyung Medan.

Baca Juga :  AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan: Pemolisian Partisipatif Transformasi Penegakan Hukum Polri

“Sehingga pada saat itu korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor dan pelaku masih menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus dan kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan tas tersebut masih dapat dipertahankan oleh korban,” kata Kompol Fathir.

Akibat terjatuh dari sepeda motor, korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Video aksi penjambretan ini kemudian menjadi viral.

Lanjut Kompol Fathir mengatakan pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor,” katanya.

Baca Juga :  Personil Polsek Klari Lakukan Pengamanan Jalur Keberangkatan Suporter Viking

Kasat Reksrim menyampaikan pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Pramuka Kota Tebing Tinggi.

“Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari
barang bukti dan pelaku lain, pelaku RMS alias T melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” ujarnya.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati luka tembaknya yang selanjutnya pelaku dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan) Tahun Penjara,” pungkasnya.(zak)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Akibat Salah Paham Setahun Yang Lalu,Paris Tewas di Tangan Kancil

BHABIN

Biodata Brigjen Pol Rudi Setiawan, Mantan Kapolrestabes Surabaya Yang Karirnya Melesat Jadi Staf Ahli Kapolri

POLRI

Apel Pemberian Reward Oleh Kapolres Kudus Kepada 18 Personel Polri

POLRI

Melalui Jumat Curhat, Polsek Talang Ubi Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

BHABIN

Memperingati Hari Pahlawan, BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Terbesar Di Tahun 2022

BHABIN

Tingkatkan Pelayanan Publik yang Cepat dan Efisien, Kapolrestabes Medan Sidak ke Sat Lantas

POLRI

Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Buka Rakernis Intelkam Tahun 2024

POLRI

Pertama Kali Gunakan Can-Am Maverick R, M Yassin Kosasih Raih Hasil Positif di Sprint Rally Yogyakarta