Palembang, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pengangkutan batu bara di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam.
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Garda Prabowo Daerah Komando Daerah (DKD) Sumatera Selatan mengungkapkan indikasi kuat adanya setoran ilegal yang melibatkan oknum di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang (Pelindo).
Berdasarkan investigasi di lapangan, modus operandi yang terendus adalah adanya dugaan “biaya pengawalan” tidak resmi yang dibebankan kepada pemilik batu bara dan agen kapal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap kali tongkang batu bara melintas di bawah Jembatan Ampera, diduga terjadi setoran sebesar Rp 80 juta kepada pihak Pelindo.
Praktik ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel memperkirakan potensi kebocoran dan pungli dari aktivitas ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 2,4 miliar per hari, dengan asumsi adanya 30 trip tongkang yang melintas.
Dana yang terkumpul dalam jumlah besar ini diduga dinikmati oleh sekelompok oknum dan bahkan mengalir ke sejumlah pejabat di Sumatera Selatan.
Temuan investigasi Satgasus Garda Prabowo di lapangan juga mengindikasikan adanya keterlibatan langsung tugboat milik Pelindo dalam mengawal tongkang batu bara di Sungai Musi.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang terstruktur dan sistematis. Mengingat lamanya praktik ini berjalan, potensi akumulasi dana pungli diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.
Menyikapi temuan tersebut, Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Zona 2 Sumatera Selatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang.
Mereka juga meminta pihak Pelindo untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli ini dalam waktu 3×24 jam ke kantor Garda Prabowo.
Apabila tidak ada respons, laporan resmi akan direkomendasikan kepada KPK RI.
Selain itu, Garda Prabowo juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Mereka menduga praktik pungli ini menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Lebih lanjut, Satgasus Garda Prabowo menyoroti adanya lonjakan signifikan dalam biaya “pengawalan” tongkang batu bara. Jika pada tahun 2013 biaya yang dikenakan sebesar Rp 25 juta per sekali lewat, kini biaya tersebut melonjak menjadi Rp 80 juta.
Terkait hal ini, mereka juga meminta Polda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Sumatera Selatan yang diduga menerima gratifikasi dan pungli dari pihak-pihak terkait, termasuk PT KBS (Krakatau Bandar Samudra), PT Penajam Internasional, dan PT Pelindo.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik pungli yang telah berlangsung selama 15 tahun di Sungai Musi,” ujar Ketua Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi SHDM, saat diwawancarai setelah aksi demo di Mapolda Sumsel, Jum’at (16/5/25).
“Kami menduga ada setoran gelap sebesar Rp 80 juta per trip tongkang batu bara yang melintas di bawah Jembatan Ampera, dan ini melibatkan oknum di Pelindo,” jelasnya.
Menurut Feriyandi, Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah.
“Kami mendesak KPK RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan meminta PT Pelindo Palembang untuk memberikan klarifikasi secepatnya,” tegasnya.
“Kami juga meminta Bapak Presiden untuk mengevaluasi kinerja Pelindo Regional 2 Palembang yang kami duga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal integritas dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.