Home / POLRI

Sabtu, 2 September 2023 - 13:53 WIB

Tampung 23 Pekerja Migran Ilegal, Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Terduga Pelaku

Redaksi - Yadi - Penulis

Tebing Tinggi – (tribratatv.com) : Usai menampung 23 pekerja migran ilegal, satu orang pria terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).

Dikatakannya, seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri: Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat 

“Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Gerak Cepat Perkuat Koordinasi Pengamanan Jalur Wisata dan Nataru Medan.

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres.

 

#Williwono Harianja

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Peringatan Hut ke-24 Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Polda Metro Jaya

BHABIN

Ditpolairud Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel

POLRI

Upacara HUT RI Ke-78 Kecamatan Bandar Khalipah Berlangsung Khidmat

POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Bersama Menteri LHK RI Tutup Diklat Reguler Polhut Tahun 2023

POLRI

Sebanyak 11 Tahanan Yang Kabur Telah Diamankan Kembali Oleh Tim Gabungan

POLRI

Tegas Tekan Premanisme, Langkah Bobby Nasution Dorong Pertumbuhan Ekonomi

POLRI

Binrohtal Rutin Bagi Seluruh Personil Polres Muba

POLRI

Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Kotim Bantu Tukang Asongan Menyeberang jalan