Home / BHABIN / POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:56 WIB

Tambang Emas PT SBJ Blok Cikupa Makan Korban, BPAN LAI Minta Kepolisian Mengusut Tuntas

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Lebak Banten – BPAN LAI Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten mengaku prihatin atas terjadinya salah seorang warga meninggal dunia di lokasi tambang emas PT SBJ Blok Cikupa, Kecamatan Cibeber, Kabupaten, Lebak, Banten beberapa waktu lalu, hal tersebut disampaikan Asep Supriatna, Senin (30/1/2023).

BPAN LAI meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap bagaimana keronologi kerjadian atas meninggalnya penambang tersebut, dan pertanyakan kelengkapan ijin serta SOP penambangannya.

”Kami minta aparat setempat segera mengungkap kronologi kematian seorang warga diduga penambang tersebut. Selain itu, tentu semua pertambangan harus memiliki ijin dan harus sesuai SOP. Jangan jangan itu tambang ilegal maka harus segera di ungkap,” ujarnya

Lembaga Aliansi Indonesia yang giat di Banten ini menegaskan, adanya peristiwa tersebut diduga karena lemahnya pengawasan pihak terkait dalam megawasi penambangan di Kecamatan Cibeber.

Baca Juga :  Tekan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan, Polresta Tangerang Gelar Operasi Bina Kusuma Maung

”Kita harus mengetahui dengan jelas, jika benar korban akibat sakit pasti ada riwat sakit. Untuk itu, harus segera di ungkap. Selain itu pengawasan terhadap penambangan juga harus di perketat. Jika kegiatan tambang itu memiliki ijin resmi pasti kegiatannya sesuai dengan prosedur. Kami tentu khawatir ada korban yang lainnya di kemudian hari, dan tentu kita semua harus mengkaji dampak dari pertambangan tersebut,” tambah Asep.

Asep Supriatna bersama TIM berjanji akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan terang benerang.Badan Peneliti Aset Negara’Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tandasnya.

Di kesempatan yang Sama, Deni Martunus, selaku Anggota Divisi Intel BPAN, mengutuk keras dan menuntut Agar Aparatur Penegak Hukum ( APH) segera bertindak, mengusut tuntas agar insiden ini cepat terkuak.

“Jauh hari kami sudah tegaskan, bahwa PT SBJ, perlu di pertanyakan legalitas Perizinan nya, karena seharusnya apabila suatu perusahaan yang berizin itu sudah memenuhi syarat, Standar Operating Prosedure (SOP), tapi bagaimana dengan SBJ ini, kenapa perusahaan yang berincome tinggi( Penghasil Emas), tidak memperhatikan keselamatan,sehingga menimbulkan hilang nya nyawa manusia,untuk itu SBJ sudah pantas untuk di hentikan kegiatan nya,” tegas Deni kepada kami awak media.

Baca Juga :  Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

“Kami menghimbau kepada pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan khusus nya Pemkab Lebak, harus segera bertindak, tidak hanya itu, kepada Dinas Lingkungan hidup, dan seluruh instansi yang mempunyai kewenangan penuh terhadap perizinan perusahaan harus segera ambil sikap, dan di pandang perlu untuk Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) untuk mengusut Keuangan , menyangkut pajak dan sebagai nya terkait PT SBJ tersebut,” pungkas Deni.(Suherman)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Kapolrestabes Medan Hadiri Seminar Sumberdaya Aparatur Pimpinan Daerah di Sibolangit

POLRI

Polisi Lakukan Trauma Healing kepada Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Cianjur

POLRI

Polresta Cilacap Jateng Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 320 ribu Butir Obat Berbahaya

POLRI

16 Tim Ikuti Pertandingan Futsal, Sat Samapta Polres Muba Raih juara 1

POLRI

Dir Regident Korlantas Polri: Bulan Oktober 2023, Polri Resmi Hapus Pelat Nomor Khusus RF

POLRI

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Bandara Soetta Gelar Turnamen Olahraga

KRIMINAL

Pelaku Pencurian Yang Sebesar Rp 450 Juta, Diamankan Polsek Muara Telang