Home / RAGAM

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:54 WIB

Tak Respon Konfirmasi Wartawan, Diduga Kadis Diskominfo Depok Mengkotak-kotakkan Media

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Depok – Di jaman sekarang ini informasi kejadian apapun sangat cepat di ketahui publik, namun kadang kadang para pencari berita di hadapkan pada pelaku peristiwa ataupun yang berhubungan dengan suatu peristiwa tidak mau terbuka, hal itu menjadi hambatan bagi para kuli tinta untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Bahkan ada kesan larangan untuk di liput, atau mengkotak kotakkan Peliputan.

Sebagai wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya kadang menemukan kendala, seperti saat konferensi pers narasumber, merasa dikenal (Narasumber) atau ajudan, itu saja yang berkenan masuk, sementara yang tidak begitu dikenal dilarang masuk, hal ini apa selalu terjadi? dan apakah ini dibenarkan oleh UU.

Sulitnya memperoleh informasi dari para pejabat Diskominfo Kota Depok tentu tidak berbanding lurus dengan penghargaan atas pengelolaan dan keterbukaan informasi yang telah diterima Diskominfo Depok selama ini.

Sejumlah awak media sejauh ini tidak pernah mengetahui berapa besar anggaran yang dikelola Diskominfo Kota Depok dan Anggaran untuk Media masa yang telah di plotkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APBD).

Baca Juga :  Amankan Mudik Nataru, Kapolda Jateng Cek Kesiapan Pos Terpadu Tol Kalikangkung

Disaat awak media mencoba konfirmasi hal tersebut, pada Rabu (14/12) kepada pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Depok melalui Kadis Diskominfo Kota Depok diduga mengkotak-kotakkan media hingga terkesan sangat tertutup tak meresponnya pertanyaan wartawan mengenai penggunaan anggaran TA 2022 yang dikelola oleh pihak Diskominfo Kota Depok, hingga berita ini dimuat.

Meskipun konfirmasi melalui panggilan via telpon maupun whatshap terhadap kepala bidang informasi dan saluran komunikasi publik kota Depok untuk mempertanyakan anggaran TA 2022 namun tak di balas dan di angkat.

Hal ini sangatlah disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh diskominfo Kota Depok tersebut berdasar undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang terterbukaan informasi dan tranparasi publik salah satu elemmen penting dalam mengujudkan pengyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu Wartawan bertugas liputan di Kota Depok yang tidak mau sebutkan namanya menjelaskan, “Saya heran atas sikap dan kebijakan Diskominfo Kota Depok yang terkesan tertutup informasi ini namanya sudah mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi sering nge-share link Berita Depok yang punya Diskominfo di Grup WhatsApp Sahabat Jurnalis Depok, seperti layaknya seorang wartawan padahal status nya PNS”, ujarnya.

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Bersama Kitabisa.com

Dirinya menambahkan, “Diskominfo sumber informasinya untuk menyampaikan. Apabila ditanya anggaran kegiatan Diskominfo dengan anggaran TA 2022 oleh insan Pers, mengapa enggan memberikan keterangan”, ujarnya.

Perlu diketahui, Jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi diharapkan bisa mempersempit peluang terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh para pejabat publik. Untuk itu peran masyarakat sangat penting dan strategis dalam mengawasi setiap langkah, gaya hidup, dan tindak tanduk serta perilaku para pejabat publik.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Diikuti 23 Team,GSI Jenjang SMP Tingkat kab.Bekasi Resmi dibuka

RAGAM

Sinergritas Alumni PP Miftahul Hikmah bersama masyarakat

POLRI

2 Granat Nanas di Duga Masih Aktif Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Naga Kesiangan Sergai

BHABIN

Lanjutkan Assiama Presisi, Kapolres Bantaeng Berkeliling Temui Warga.

RAGAM

Penanganan Kasus di Polres Mabar Dinilai Sarat Rekayasa dan Kriminalisasi

RAGAM

Idul Fitri, Polisi Tetap Berbakti

RAGAM

49 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Mendapat Remisi Khusus Pada Hari Raya Waisak

KRIMINAL

5 Orang Tewas, Kapolda Sumsel Sebut sebagai Tragedi Kemanusiaan, Butuh Komitmen Pemerintah Daerah