Home / POLRI

Senin, 11 September 2023 - 14:39 WIB

Stop Karhutlah, Kapolres Pagar Alam Gandeng Forkompinda

Suherman - Penulis

Tribrata TV, Pagar Alam, – Kebakaran hutan merupakan bahaya alam yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, terutama pada musim kemarau. Karena itu, penting untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat mengetahui bahaya kebakaran hutan serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Polres Pagar Alam dan Unsur Forkopimda yang terdiri dari TNI, Pemda dan masyarakat melakukan koordinasi dan kerjasama membahasa upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Pagar Alam jalan Bhayangkara Gunung Gare kota Pagar Alam, Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 31581, Senin (11/09/2023).

Baca Juga :  Pastikan Aman, Kapolres Muba Sidak dan Cek di Kantor KPU

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan S.Ik mengatakan, rapat koordinasi Latpra Ops Musi 2023 “Stop Karhutla Musi 2023” ini digelar guna sepemahaman akan penanganan Karhutla jika sewaktu waktu terjadi. Baik dalam pola penindakan serta pencegahan yang diterapkan di lapangan nanti oleh personel yang bertugas.

“Dengan di gelarnya rapat lintas sektoral ini diharapkan dapat terciptanya koordinasi dan komunikasi yang baik untuk mengantisipasi karhutla agar tidak terjadi di wilayah kita,sesuai arahan Kapolda Sumsel agar mengikutsertakan Forkopimda dalam mencegah dan penanggulangan bencana Karhutla siklus 4 tahunan bisa teratasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Metro Bagikan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri

Polisi sendiri, bakal menindak tegas apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan pembukaan kawasan perkebunan baru.

”Intinya kita mengantisipasi kawasan kita agar terhindar dari kebakaran lahan,” tegasnya.

Dalam koordinasi dan sosialisasi tersebut, Kapolres Pagar Alam bersama Unsur Forkopimda akan memberikan edukasi dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan, serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan yang disampaikan oleh undang-undang yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Hari Ulang Tahun TNI ke-78, Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat Beri Kejutan Koramil 08 Johar Baru

PEKAT

Demi Keamanan Polsek Talang Ubi Gelar Rezia Terpadu, Beri Himbauan dan Teguran.

POLRI

Hari Bhayangkara ke-77, Biddokkes Polda Metro Terima Kunjungan Kesdam Jaya

LANTAS

Polres Metro Jakarta Timur Gelar Ops Zebra Jaya 2024 Di Depan Polsubsektor Utan Kayu

POLRI

Polri Ungkap Alasan Anton Gobay Jual Beli Senjata hingga Berujung Ditangkap di Filipina

PEKAT

1.784 Personil Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari ini

POLRI

Sinergita TNI-Polri Polresta Bandara Soetta Berikan Kado HUT TNI ke-78

KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Karyawan PT GAL Muba, Serahkan Diri Ke Intel Polda Sumsel