Home / LANTAS / PEKAT / POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:56 WIB

Stakeholder di Kabupaten PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

Joni Karbot - Penulis

PALI – (tribratatv.com):  Seluruh Jajaran Forkopimda Penukal Abab Lematang Ilir,secara bersama mendeklarasikan Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong,untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Giat yang digelar oleh Polres PALI ini melalui Satuan Lalulintas di halaman Mako Polres PALI dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,TNI, seluhuh Stakeholder, Brimob, Dishub, Pelajar, Club Motor, Pengusaha Bengkel dan para pelajar.

Adapun isi dari Deklarasi ini adalah,mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot Brong,Turut berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong, Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas dan Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Dalam amanat Dirlantas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M.Pratama.A.,S.H,S.I.K.,M.H., yang dibacakan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,antara lain mengatakan terkait adanya fenomenal Knalpot Brong yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan karena suaranya sangat bising.

Baca Juga :  Kobarkan Bela Negara, Kapolres Muba Peringati HBN Ke 75 

Perlu kita ketahui bersama bahwa,untuk dapat mengeluarkan satu unit prodak motor dan roda empat, Pemerintah dan kelayakan dan kelengkapan kendaraan tersebut.

“Wajib sesuai dengan standar Nasional Indonesia atau SNI, dan keselamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLDAJ.red), ” imbuh Kapolres PALI saat membacakan Amanat Dirlantas Polda Sumsel dihadapan peserta Deklarasi, pada Jumat (19/01/2024) sekira pukul 08.00 Wib.

Ditambahkan Kapores PALI, selain itu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Lakukan Pencegahan Ilegal Drilling

“Namun sangat disayangkan sebagian masyarakat kita,ada yang merubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya,sehingga menjadi tidak sesuai standarnya lagi dan mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat dari suara knalpot yang bising,”papar Pejabat Nomor Satu dijajaran Mapolres PALI ini.

Diakhir pembacaan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel, Kapolres PALI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif mendeklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

“Marilah secara bersama-sama kita mendukung program Polri untuk tidak menggunakan knalpot Brong, dan mentaati semua peraturan lalulintas demi terciptanya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalulintas.” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Petugas Pos Yan TAA Terpadu Pengamanan Nataru 2024 Gelar Apel Terpadu

BHABIN

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Penyaluran BLT-DD Desa Taja Mulya

POLRI

Raih Medali Emas di SEA Games, Kapolri Ucapkan Selamat Kepada Atlet Balap Sepeda RI

LANTAS

Truk Gagal “Nanjak”, Gilas Motor Beat

POLRI

Pusdokkes: Dua ruang operasi disediakan tangani korban patah tulang akibat gempa Cianjur

POLRI

Ungkap Kasus Narkoba, 37 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Bikers Palembang saat berfoto bersama dan berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim

LANTAS

Sungguh Mulia, Bikers Palembang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

POLRI

Polres Banyuasin Laksanakan Pengamanan Kedatangan Logistik Kotak Suara Pemilu 2024