Home / KRIMINAL / NARKOBA

Jumat, 15 November 2024 - 22:01 WIB

Speedboat Maut Renggut Nyawa di Teluk Tenggrik, Nahkoda Positif Narkoba

Suherman - Penulis

Palembang, – Sebuah tragedi kecelakaan kapal mengguncang perairan Teluk Tenggrik, Banyuasin, pada Rabu (13/11/2024). 

Tabrakan antara speedboat berkecepatan tinggi dan dua kapal jukung mengakibatkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tewas.

Korban bernama Wu Hao, merupakan karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills.

Dari hasil penyelidikan mendalam mengungkapkan fakta mengejutkan. Nahkoda speedboat, RM (40), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kelalaian dalam mengendalikan kecepatan saat melintasi tikungan tajam diduga menjadi penyebab utama kecelakaan maut ini.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto SIK, menjelaskan bahwa speedboat yang membawa 25 orang tengah melaju kencang dari Palembang menuju Sungai Baung.

Baca Juga :  Lewat Jam 12 Malam, Kapolsek Muara Lakitan Bubarkan Pesta Malam di Kelurahan Lakitan

Saat berpapasan dengan dua kapal jukung di perairan Teluk Tenggrik, tabrakan tak terelakkan. Benturan keras menyebabkan speedboat kehilangan kendali dan tenggelam.

“Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari,” tegas Sunarto.

Lanjutnya, sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.

“Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40), nahkoda Semoga Jaya asal Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang,” terangnya.

Baca Juga :  Modus APK Surat Tilang, Kuras Duit Korban 2 Milyar

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” tandasnya,

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Polres Mura Berhasil Ringkus Komplotan Perkara 363 KUHP

KRIMINAL

Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah

KRIMINAL

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di OKU Di Grebek

KRIMINAL

Lukai Atasan Junaidi Diamankan Unit Reskrim Polsek Lalan

KRIMINAL

Rampas HP Seorang Pelajar, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

KRIMINAL

Polisi Amankan Sajam dan Rencanakan Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Pugung Tanggamus

KRIMINAL

Tim Umang-Umang Amankan Tersangka Penganiayaan di Komplek Perumahan PT. MBI Sungai Jarum

KRIMINAL

Korban : Sudah 6 Bulan Laporan Kami Di Polsek Mandrehe Tidak Ada Titik Terang, Ini Kata Kanit Resnya