Palembang, – Sebuah tragedi kecelakaan kapal mengguncang perairan Teluk Tenggrik, Banyuasin, pada Rabu (13/11/2024).
Tabrakan antara speedboat berkecepatan tinggi dan dua kapal jukung mengakibatkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tewas.
Korban bernama Wu Hao, merupakan karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills.
Dari hasil penyelidikan mendalam mengungkapkan fakta mengejutkan. Nahkoda speedboat, RM (40), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kelalaian dalam mengendalikan kecepatan saat melintasi tikungan tajam diduga menjadi penyebab utama kecelakaan maut ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto SIK, menjelaskan bahwa speedboat yang membawa 25 orang tengah melaju kencang dari Palembang menuju Sungai Baung.
Saat berpapasan dengan dua kapal jukung di perairan Teluk Tenggrik, tabrakan tak terelakkan. Benturan keras menyebabkan speedboat kehilangan kendali dan tenggelam.
“Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari,” tegas Sunarto.
Lanjutnya, sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.
“Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40), nahkoda Semoga Jaya asal Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang,” terangnya.
Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.
“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” tandasnya,
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
![](https://tribratatv.com/wp-content/uploads/2023/04/Suheman.jpg)
Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan