Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan, memicu kekhawatiran serius terkait potensi arogansi kejaksaan.
Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menyoroti pengembangan asas dominus litis dalam RUU KUHAP.
Menurut Sugeng, pengembangan asas ini dapat memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan, bahkan merambah wilayah kewenangan yang sebelumnya berada di bawah kepolisian.
Sebelumnya, asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pada tahap penuntutan.
Jaksa memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke penuntutan, menentukan tuduhan, dan menyusun argumentasi yang akan digunakan di pengadilan.
Namun, dalam RUU KUHAP, asas ini diperluas hingga mencakup kewenangan yang lebih luas, termasuk di tahap penyidikan yang merupakan ranah kepolisian.
Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan bahwa jaksa dapat meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Lebih lanjut, Pasal 30 memberikan jaksa kewenangan untuk meminta penghentian penyidikan dengan persetujuan tertulis dari jaksa itu sendiri.
Ketentuan ini, menurut Sugeng, menempatkan jaksa penuntut umum sebagai “superbody” dalam proses penegakan hukum pidana, yang berpotensi menggerus kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik.
Sugeng menegaskan bahwa jika RUU KUHAP ini disahkan dengan ketentuan tersebut, kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan pidana.
Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan.
Ia mengingatkan akan bahaya memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada satu lembaga, dalam hal ini kejaksaan, untuk menentukan suatu proses perkara pidana.
Hal ini dikhawatirkan akan memicu arogansi kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
Oleh karena itu, Sugeng mendesak agar RUU KUHAP ini dikaji ulang dengan lebih cermat, terutama terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi memberikan kewenangan yang berlebihan kepada kejaksaan.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan