Home / POLITIK / POLRI / RAGAM

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:19 WIB

Sorotan Tajam IPW, RUU KUHAP: Ancaman Arogansi Kejaksaan di Balik Asas Dominus Litis

Suherman - Penulis

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan, memicu kekhawatiran serius terkait potensi arogansi kejaksaan.

Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menyoroti pengembangan asas dominus litis dalam RUU KUHAP.

Menurut Sugeng, pengembangan asas ini dapat memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan, bahkan merambah wilayah kewenangan yang sebelumnya berada di bawah kepolisian.

Sebelumnya, asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pada tahap penuntutan.

Jaksa memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke penuntutan, menentukan tuduhan, dan menyusun argumentasi yang akan digunakan di pengadilan.

Baca Juga :  Kepala Desa Sukaraja OKUS Laporkan Mantan Bendahara Ke Polda Sumsel, Diduga Sebar Fitnah

Namun, dalam RUU KUHAP, asas ini diperluas hingga mencakup kewenangan yang lebih luas, termasuk di tahap penyidikan yang merupakan ranah kepolisian.

Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan bahwa jaksa dapat meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.

Lebih lanjut, Pasal 30 memberikan jaksa kewenangan untuk meminta penghentian penyidikan dengan persetujuan tertulis dari jaksa itu sendiri.

Ketentuan ini, menurut Sugeng, menempatkan jaksa penuntut umum sebagai “superbody” dalam proses penegakan hukum pidana, yang berpotensi menggerus kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik.

Sugeng menegaskan bahwa jika RUU KUHAP ini disahkan dengan ketentuan tersebut, kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan pidana.

Baca Juga :  Pelaku Curat Perhiasan Diringkus Polres Pagar Alam Di Jalan Lintas

Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan.

Ia mengingatkan akan bahaya memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada satu lembaga, dalam hal ini kejaksaan, untuk menentukan suatu proses perkara pidana.

Hal ini dikhawatirkan akan memicu arogansi kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

Oleh karena itu, Sugeng mendesak agar RUU KUHAP ini dikaji ulang dengan lebih cermat, terutama terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi memberikan kewenangan yang berlebihan kepada kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Putra Simalungun Berlaga di Cina, Plt Bupati Berikan Dukungan Penuh

BHABIN

Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi Polda Metro Ungkap Fakta Mengejutkan

POLRI

Kapolres Tebo Sumbangkan Bantuan Dana untuk Palestina, Aksi Damai di Kabupaten Tebo

POLRI

Sekitar 84.000 Benih Lobster Asal Banten Gagal Diselundupkan Berkat Upaya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

RAGAM

Kapolres PALI Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada

RAGAM

Warga Depok Akui Tidak Pernah Dapat Bantuan Kartu KDS

RAGAM

Edukasi pemahaman tata kelola kemitraan dikawasan RPH Sumberagung desa Sitiarjo

POLRI

Jelang Pemilu 2024 Kapolsek Betung Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas