tribratatv.com – Jakarta – Bareskrim Polri bongkar sindikat Gembong Narkoba Fredy Pratama dan telah menyita uang senilai Rp 65 miliar dan aset berupa belasan mobil mewah berbagai merk, rumah dan tempat usaha milik bandar narkoba kelas kakap di Indonesia yaitu Fredy Pratama. Namun, Fredy Pratama masih buron.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada. M.phil. Fredy terdeteksi berada di Thailand
“Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya the secret, cassanova, air bag, dan mojopahit,” kata Komjen Pol Wahyu kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Jalan Palatehan, Kebayoran Baru, Jaksel Selasa (12/9/2023).
Komjen Pol Wahyu menuturkan, untuk wilayah operasi Fredy sampai.Malaysia Timur.
“Yang bersangkutan (Fredy Pratama) ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur,” jelas Komjen Pol Wahyu.
Komjen Pol Wahyu mengungkapkan, Fredy juga sangat rapih dalam menjalankan aksinya.
“Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapi terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh Fredy Pratama,” pungkas mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNN Komjen Petrus Renhard Golose, dan Watimpres Jenderal TNI (purn) Wiranto di Istana Negara, Gambir, Jakpus, Senin (11/9).
Dalam rapat terbatas itu, Jokowi membahas Indonesia darurat narkoba dan meminta kepada Kapolri dan Kepala BNN untuk menyelamati generasi muda dari cengkraman narkoba.
Kemudian, Polri manggandeng Kepolisian Diraja Malaysia, Royal Polisi Thailand, Kejaksaan Agung, PPATK, Kepolisian Narkoba Amerika Serikat dan Ditjen Imigrasi untuk menyita aser milik Fredy Pratama.
Polisi telah menangkap 39 orang dalam operasi yang dilakukan sejak bulan Mei 2023. Sedangkan, barang bukti (BB) yang telah disita sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.(hy/af/tk)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.