Home / RAGAM

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:21 WIB

Simak, Menteri Sosial Risma Keluarkan Edaran Untuk Lindungi Anak Korban Gempa Cianjur

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Ditengah suasana duka yang menyelimuti korban gempa Cianjur Jawa Barat, ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menawarkan adopsi terhadap anak korban gempa yang ditinggal oleh orang tuanya.

Berita yang beredar di media sosial WhatstApp dengan menggunakan kalimat tawaran untuk mengadopsi anak korban, “ Bagi yg mau mengadopsi anak bayi bisa hubungi saya. Banyak bayi korban gempa orang tuanya meninggal ……🙏”, tulisan salah satu yang beredar di masyarakat.

Menanggapi Berita Tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini Langsung Mengeluarkan Surat Edaran Menteri Sosial Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Larangan Pemisahan Anak Dari Orang Tua Kandung, Keluarga Sedarah, Atau Pengasuh Utama Anak

Dalam edarannya, Mensos Risma menghimbau larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak tanpa melalui prosedur, dan melaporkan anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan kepada Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial setempat.

Surat edaran ini memuat himbauan untuk Bupati, seluruh Camat, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cianjur untuk mencegah terjadinya keterpisahan anak maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Hadiri Subuh Keliling di Masjid Babul Iman

Mensos juga menghimbau jika ada keluarga yang kehilangan atau berpisah dari anaknya atau menemukan anak yang tidak dikenal dapat menghubungi Command Center Kementerian Sosial R.I. melalui nomor 171.

Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Person Dinas Sosial Kabupaten Cianjur melalui nomor WA 085794568999 (Bapak Dindin Amaludin,  AKS, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur).

Selain itu, Mensos juga menghimbau masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur di Jl. Raya Bandung No.6, Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.

Kemensos juga telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk berisi larangan melakukan pemisahan anak dari orang tuanya ditempat – tempat yang strategis.

Untuk memastikan kondisi anak – anak dilapangan aman, tim Kemensos yang di lapangan dan seluruh pendamping di lapangan melakukan tracing (pelacakan) ke seluruh wilayah terdampak gempa. “Seluruh petugas harus memastikan anak tidak terpisah dari keluarganya. seandainya mereka sudah terpisah, maka tahap pertama yang harus dilakukan adalah mereka berusaha mencari siapa keluarganya dan melakukan reunifikasi”, jelas Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kememterian Sosial Kanya Eka Santi saat wawancara dengan stasiun radio di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kapolres Lubuklinggau Beserta Jajaran Kunjungi 10 Anak Yang Terdampak Stunting

Kanya juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial memiliki program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk anak yatim piatu yang bisa diakses oleh semua anak Indonesia termasuk anak korban bencana yang orang tuanya meninggal dunia.

“Jika ada anak korban gempa Cianjur yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya maka dapat diusulkan sebagai penerima Atensi anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu”, kata Kanya.

Anak yang masuk program bantuan YAPI akan mendapatkan bantuan sebesar 200 ribu perbulan yang disalurkan melalui rekening bank, “untuk anak korban gempa Cianjur sudah diserahkan langsung oleh bapak Presiden Joko Widodo kepada empat anak perwakilan penerima program YAPI pada kunjungan ke Cianjur tanggal 5 Desember lalu.

Hal ini sebagai implemetasi amanat UUD 45 pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi keduanya, pemerintah dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

AKP Ardiansyah Giat Amankan DPRD Provinsi Sumsel Gelar Reses Tahap I di Desa Betung Induk

RAGAM

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon Turut Serta Dalam Penyambutan Kajari Tebing Tinggi

RAGAM

Acep Sumantri Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua PAC PP Serang Baru

RAGAM

Terkait Kebocoran Pipa Minyak PT Medco E&P Indonesia di PALI, Ini Kata Kapolres Melalui Kapolsek Talang Ubi

RAGAM

Inovasi PHR Sumatera Cetak Rekor Baru, Nilai Tambah Rp39 Triliun

RAGAM

Bantu Warga Terdampak Kekeringan,Badan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana Pemuda Pancasila (BKPB) PP PC Kabupaten Bekasi Gandeng Perumda Tirta Bhagasasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Kecamatan Cibarusah

RAGAM

Gandeng Awak Media, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pati Buka Puasa Bersama

RAGAM

Kuasa Hukum Pelapor Kasus UU ITE Pertanyakan Tuntutan Jaksa, Ada Apa dengan Perkara Ini?