Home / KRIMINAL

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:35 WIB

Siber Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Penguras 493 Rekening Nasabah Bank Dengan Modus Mengirimkan Link Dan Aplikasi Palsu

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang dengan modus phising melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal.

Para Pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti. mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah Bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, A.B., S.I.K, M.Hum., M.S.M. Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.

Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp.

Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 Milyar.

Pengungkapan kejahatan merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 (dua puluh) orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka dan 28 Barang Bukti Selama Dua Pekan

Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK ini karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP, dengan perincian sebagai berikut:

Developer APK dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE — Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE — Distribusi & Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. {Diancam hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)}.

Pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE — Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. {diancam hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)}.

Pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. {diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)}.

Baca Juga :  Pelaku Curas Pertashop Diamankan Satreskrim Polsek Sungai Lilin

Agen Database dan Penguras Saldo Korban dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE — Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. {diancam hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)}.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menghimbau kepada masyarakat dengan memberikan Tips menghindari Penipuan Online.

Pertama Jangan sembarangan KLIK pada pesan WA dengan Nomor Pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.

Kedua Apabila belum meng KLIK, agar lakukan langkah-langkah berikut: Segera hapus aplikasi, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.

Ketiga Apabila sudah meng KLIK, agar lakukan langkah-langkah berikut: Uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan, Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala.(yadi)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Judi Togel, Anak dan Bapak ditangkap Polisi

KRIMINAL

Dalam Tujuh Jam, Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

BHABIN

Kota Sekayu Mencekam, Geng Motor Bocil Berulah

KRIMINAL

Gercep, Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembunuhan Berencana

KRIMINAL

Misteri Kematian Tamu Hotel di Simalungun: Polisi Selidiki Penyebab Kematian

KRIMINAL

Motif Pembunuhan, Kasat Reskrim Polresta Pati Berhasil Tangkap Enam Pelaku

KRIMINAL

Polres Pasuruan Tangkap Predator Anak Di Bangil

KRIMINAL

Pembunuhan Di Randupitu Motifnya Sakit Hati