Home / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI

Senin, 4 September 2023 - 19:27 WIB

Sering Bertransaksi Yasri Diamankan Polres Muba

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin-(tribratatv.com):  Yasri (44) warga desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman tidak menyangka kalau pondoknya yang ada di kebun akan didatangi polisi, Alhasil kegiatannya yang selama ini diduga sering bertransaksi narkotika terungkap.

Polisi dari satuan reserse narkoba Polres Muba pada hari Jum’at (01/09/2023) sekira pukul 16.00 wib mendatangi pondok milik Yasri di desa Muara Punjung, yang menurut informasi yang didapat sebelumnya dan dari hasil penyelidikan bahwa di pondok tersebut sering ada transaksi Narkoba.

Pada saat polisi datang kebetulan Yasri ada di pondok, dan ketika diperiksa polisi menemuka botol plastik warna abu-abu yang berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, yang terletak dilantai pondok, juga ditemukan 2 buah bong diduga alat untuk hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, yang semuanya diakui sebagai milik Yasri.

Baca Juga :  Satuan Unit Reskrim Polsek Tembesi  Menangkap Pelaku Dugaan Pencurian

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK M Si melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri S SH MH saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Senin (04/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba atas nama Yasri.

Kegiatan tersangka ini sudah cukup meresahkan karena diduga sering bertransaksi dan pesta narkoba dipondoknya, sehingga ketika ada masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan tersebut, kami langsung respon dan menindaklanjutinya, ternyata benar dipondok tersebut kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. jelasnya.

Baca Juga :  Personil Pataka Satlantas Polres Banyuasin Tindak Tegas ODOL

Tersangka Yasri sekarang dalam proses penyidikan kami di Satres Narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyard rupiah maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyard rupiah. tegas Heri.

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLITIK

Dalam Mensukseskan Pemilu Damai 2024, Kapolsek Betung berkoordinasi dengan Ketua PPK Betung

BHABIN

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Narkotika 1750 Butir Extasi

POLRI

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Penyaluran Bansos di Wonosobo

POLRI

Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman 48 Ribu Pohon Di Gandus

POLRI

Kapolda Sumsel bersama Stakeholder dan IPNU Tinjau penanganan Karhutla di OKI

NARKOBA

Polres Tanjung Balai Konferensi Pers Pemusnahan Shabu 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram

KRIMINAL

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Motor

POLRI

Fun Walk dengan Lintas Elemen, Kapolri Gaungkan Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa