Home / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI

Senin, 4 September 2023 - 19:27 WIB

Sering Bertransaksi Yasri Diamankan Polres Muba

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin-(tribratatv.com):  Yasri (44) warga desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman tidak menyangka kalau pondoknya yang ada di kebun akan didatangi polisi, Alhasil kegiatannya yang selama ini diduga sering bertransaksi narkotika terungkap.

Polisi dari satuan reserse narkoba Polres Muba pada hari Jum’at (01/09/2023) sekira pukul 16.00 wib mendatangi pondok milik Yasri di desa Muara Punjung, yang menurut informasi yang didapat sebelumnya dan dari hasil penyelidikan bahwa di pondok tersebut sering ada transaksi Narkoba.

Pada saat polisi datang kebetulan Yasri ada di pondok, dan ketika diperiksa polisi menemuka botol plastik warna abu-abu yang berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, yang terletak dilantai pondok, juga ditemukan 2 buah bong diduga alat untuk hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, yang semuanya diakui sebagai milik Yasri.

Baca Juga :  Polsek Lais Amankan Dua Pemuda di Lais, Ini Kasusnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK M Si melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri S SH MH saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Senin (04/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba atas nama Yasri.

Kegiatan tersangka ini sudah cukup meresahkan karena diduga sering bertransaksi dan pesta narkoba dipondoknya, sehingga ketika ada masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan tersebut, kami langsung respon dan menindaklanjutinya, ternyata benar dipondok tersebut kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. jelasnya.

Baca Juga :  Sudah Jadi Target Peredi Diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muba

Tersangka Yasri sekarang dalam proses penyidikan kami di Satres Narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyard rupiah maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyard rupiah. tegas Heri.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BHABIN

Kombes Pol Yushfi Nst Baintelkam Mabes Polri Cek Pos Pengamanan Nataru 2023 Di Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia

POLRI

Jelang Pemilu 2024 Kapolsek Betung Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

KRIMINAL

Apresiasi Warga Polsek Sungai Lilin Ungkap Kasus Curanmor

POLRI

Kapolres Wonogiri Jateng Turun Langsung Maksimalkan Pengamanan Kampanye PDI Perjuangan Di Stadion Pringgodani

POLRI

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

POLRI

Sepanjang Operasi Patuh 2023, Polda Jateng Tilang Ratusan ribu Pelanggar Lalin

KRIMINAL

Naas, Jimi Jadi bulan-bulanan warga

POLRI

Kompolnas Award, Kapolri Serukan Polri Siap Jadi Organisasi Modern Yang Tidak Anti Kritik