Home / KRIMINAL

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:25 WIB

Seorang Bapak di Banyumas Diamankan Polisi Karena Tega Setubuhi Anak Tiri

Tribratatv - Penulis

Tribratatv, Banyumas – Tega setubuhi anak tiri, seorang pria berinisial RF (26) alamat Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Satreksrim Polresta Banyumas.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Jum’at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak,” kata Kasatreskrim saat dikonformasi, Sabtu (11/5/24).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu kepada MS (12)
dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.

Baca Juga :  Sempat Buron, Akhirnya Pencuri Padi Ditangkap Polisi

“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.

Baca Juga :  Dikepung Satpam, Pencuri Sawit Keok

“Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” pungkas Kasat Reskrim ***

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Warga Desa TAS, Polres Muba Amankan Pelaku

KRIMINAL

Pedagang Duku Pasar Pagelaran Dibacok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL

Hendak Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Bayi di OKU Selatan

KRIMINAL

Malam Tahun Baru Kondusif, Berkat Patroli Gencar Polsek Penukal Abab
Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Di Talang Taling Gelumbang

KRIMINAL

Operasi Senyap, Ditreskrimsus Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Di Gelumbang

KRIMINAL

Dipukul Tabung Gas, Pencuri Meteran Air Babak Belur dan Pingsan

KRIMINAL

Polres Pali Ungkap Identitas Tengkorak Yang Ditemukan Di Kebun Karet

KRIMINAL

Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batubara Ilegal, 8 Sopir Diamankan