Home / KRIMINAL / POLRI

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:34 WIB

Sempat Melarikan Diri, Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Serahkan Diri ke Polsek Babat Toman

Joni Karbot - Penulis

BANYUASIN-(tribratatv.com):  Berkat upaya pendekatan dan penggalangan yang dilakukan oleh Personil unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH., akhirnya tersangka Penganiayaan berat yang sempat melarikan diri mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Polisi.

Tersangka adalah Yabani (32) warga Babat Toman Kabupaten Muba yang berhasil diamankan oleh Personil unit Reskrim Polsek Babat Toman di Tungkal jaya pada hari Minggu (14/01/2024) sekira pukul 00.15 wib, setelah dihubungi oleh Kurnia Kepala Desa Pangkalan jaya Kecamatan Babat Toman untuk menyerahkan diri

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jumat (12/01/2024) sekira pukul 15.00 wib di Dusun IV Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman, sedangkan korban dari peristiwa ini adalah Sukri (50) warga yang sama dengan tersangka Yabani.

Baca Juga :  Polisi PALI Ringkus Pencuri Sadis, Korban Kehilangan Jutaan Rupiah

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. MSi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (17/01/2024) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Sukri (50) warga desa pangkalan jaya kecamatan Babat Toman.

Alhamdulillah berkat pendekatan yang kami lakukan baik terhadap keluarga korban maupun Kepala desa Pangkalan Jaya, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri setelah dihubungi Kepala Desa, dimana saat itu tersangka sedang dalam perjalanan kearah jambi untuk melarikan diri, dan saat yang bersangkutan berada di Tungkal Jaya kami jemput dan bawa ke Polsek Babat Toman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jelasnya.

Penyebab kejadian karena tersangka kesal terhadap korban saat ia ribut dengan keponakan korban atas nama Irawan karena ia ditagih hutang, korban membela keponakannya dan mengancam tersangka, dan ketika tersangka keluar rumah hendak ke areal kebun PT. GPI 5 bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor, yang kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Polri Peduli Masyarakat, Kanit Propam Polsek Tebo Ilir Bagikan Sembako untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Al-Qur'an Ke Masjid

Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya , yang saat ini sedang dalam perawatan rumah sakit . Ujar Rama.

Tersangka Yabani kami kenakan pasal tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tambah Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pemantauan Pupuk Subsidi di OKI

POLRI

Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Muba.

POLRI

Ibu-ibu Bhayangkari Sambangi Lokasi Penampungan Pengungsi Korban Kebakaran di Penjaringan Jakut

KRIMINAL

Modus Licik, Cek Palsu Kuras Rp99 Juta dari Rekening Nasabah di Palembang 

KRIMINAL

Dua Pemuda Asal Kecamatan Wonorejo Di Bekuk Resnarkoba Polres Pasuruan

BHABIN

Polri Berikan Kursi Roda Kepada Seorang Kakek Yang Terdiam Diri di Pinggir Jalan

POLRI

Polri Kirim Tim ke Filipina Usut Sindikat Scamming Internasional

KRIMINAL

PALI Gempar: Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Ancam Warga dengan Kecepek Gara-gara Batas Kebun