Sergai – (tribratatv.com) : Dengan adanya permasalahan yang terjadi terkait seleksi calon perangkat desa (Kepala Dusun) dari 4 Dusun di Desa Bandar Tengah yaitu Dusun. Titi Merah, Dusun Sosor Toba,Dusun. Baru Mangga Dua dan Dusun Pokok Jengkol,Pemerintah Desa Bandar Tengah bersama Panitia Seleksi Perangkat Desa melakukan mediasi,Rabu (13/9/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kab.Sergai.
Tampak hadir dalam mediasi, Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah. IPDA. S.A.C. SIAGIAN,Kanit Intelkam Polsek Bandar Khalifah AIPDA. KAREL PARDEDE, Kepala Desa Bandar Tengah Rozali Saragih,SH,Ketua Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa (Kadus) Desa Bandar Tengah Ridho Irwansyah Mangunsong,Sekretaris Tim Seleksi Perangkat Desa Kun Masyudul Haq Saragih,Calon Kepala Dusun Titi Merah Irwandi Naibaho,Calon Kepala Dusun Sosor Toba Rihard Batuara,Calon Kepala Dusun Baru Mangga Dua Yeni Delila Tobing,Calon Kepala Dusun Pokok Jengkol Sihar Parsaoran Simamora dan beberapa masyarakat.
Adapun pembahasan mediasi yang berlangsung adalah membahas tentang permasalahan yang terjadi terkait seleksi calon perangkat desa (Kepala Dusun) dari 4 Dusun di Desa Bandar Tengah. Menurut keterangan dari 3 Calon Kepala Dusun , bahwa pada saat waktu penjaringan dan seleksi, panitia seleksi tidak menerapkan PERBUP Kab.
Sergai Nomor 33 tahun 2020 Pasal 3 huruf g, dimana Panitia seleksi telah mengambil kebijakan sepihak tanpa ada pemberitahuan secara tertulis terkait kebijakan yang di ambil, yang mana kebijakan tersebut sudah tertuang di dalam PERBUP Kab. Sergai Nomor 33 tahun 2020 Pasal 3 huruf g.
yaitu melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintahan dan surat keterangan bebas narkoba asli dari BNN Kab. Serdang Bedagai, namun pada saat masa seleksi berjalan panitia seleksi menghilangkan PERBUP tersebut dan tidak membuat pemberitahuan secara tertulis kepada seluruh calon kepala dusun,”ucap Yeni Delila Tobing salah satu calon perangkat desa (Kadus).
Lanjut Yeni, dalam hal ini kami menduga adanya keberpihakan Kepala Desa Bandar Tengah dengan calon Kepala Dusun yang lain,dengan demikian apapun keputusan yang diambil Kepala Desa Bandar Tengah tanpa ada sangsi kepada Panitia Seleksi,kami dari 3 Calon kepala dusun tidak akan pernah setuju dan permasalahan ini akan kami pertanyakan ke Camat Bandar Khalipah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Serdang Bedagai.
Waktu yang sama Sihar Parsaoran Simamora sebagai Calon Perangkat Desa (Kadus) Pokok Jengkol yang tidak terpilih menyampaikan bahwa adapun permasalahan yang terjadi terkait seleksi Kepala Dusun dari calon Kepala Dusun Pokok Jengkol,diduga pada saat masa penjaringan/ seleksi calon kepala Dusun Pokok jengkol tidak melalui seleksi seleksi Tertulis, namun hanya melalui seleksi Administrasi dan wawancara saja,jadi saya menganggap bahwa proses seleksi pencalonan kepala Dusun tidak mengikuti peraturan yang berlaku yang lebih di jelaskan di dalam
PERBUP Kab. Sergai Nomor 33 tahun 2020.”katanya
Pada saat ini lanjut Sihar, Calon kepala Dusun yang tidak terpilih meminta pertanggung jawaban kepada panitia seleksi Calon kepala Dusun di Desa Bandar Tengah, agar seleksi pencalonan kepala Dusun dapat di ulang kembali.
“Dimana pada saat ini kepala Dusun Pokok Jengkol telah diisi oleh kepala Dusun terpilih atas nama Aldo Gunawan Sianturi dan sudah menjabat sebagai kepala dusun selama 4 bulan, namun menurut imformasi bahwa yang menjalankan tugas tugas kepala Dusun di jalankan oleh orang tua (ayah) dari kepala Dusun terpilih.”tutupnya
Menurut keterangan dari Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa. RIDHO IRWANSYAH MANGUNSONG mengatakan bahwa kami memang ada kesalahan pada saat masa seleksi calon kepala Dusun, yang mana kami tidak memberitahukan secara tertulis terkait perubahan pemberkasan yang diperuntukan wajib kepada para calon kepala Dusun, karena kami telah membuat kebijakan berdasarkan kearifan lokal untuk tidak perlu melengkapi surat keterangan bebas narkoba asli dari BNN Kab. Serdang Bedagai, mengingat waktu dan biaya pengurusannya cukup besar.”ucap Ridho.
Namun lanjutnya, perubahan dari kebijakan yang kami ambil telah kami beritahukan via telepon kepada masing masing para calon kepala Dusun, namun kami tidak memberitahukan secara tertulis kepada masing masing para calon yang telah mendaftar.Dengan demikian sampai dengan saat ini calon kepala Dusun dari 3 Dusun tersebut belum ada ditentukan siapa yang terpilih menjadi kepala Dusun, di karenakan panitia seleksi masih menunggu hasil Rekomondasi dari Camat Bandar Khalifah.
“Terkait kesalahan kami merubah persyaratan Administrasi pada awal pemberkasan seleksi para calon, kami persilahkan bagi para calon kepala Dusun untuk membuat gugatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Serdang Bedagai.”imbuhnya.
Kepala Desa Bandar Tengah Rozali Saragih,SH menerangkan bahwa terkait tekhnis dan tata cara penjaringan dan juga seleksi kepala Dusun di Desa Bandar Tengah sepenuhnya telah saya sudah serahkan kepada Panitia penjaringan dan seleksi, dengan adanya keberatan terhadap tatacara penjaringan dan seleksi kepala Dusun khusus untuk Dusun. Titi Merah, Dusun. Sosor Toba, Dusun. Baru Mangga Dua. Dengan demikian saya mengambil kebijakan/ keputusan untuk mengadakan penjaringan dan seleksi ulang terhadap calon kepala Dusun di 3 Dusun tersebut, yang mana batas waktunya bisa sampai 6 bulan kedepan terhitung dari kebijakan/ keputusan ini saya ambil.
“Penjaringan dan seleksi kepala Dusun di 3 Dusun yang telah berjalan saya anggap batal, dan untuk sengketa permasalah penjaringan kepala Dusun Pokok Jengkol, keputusan dari saya, bahwa kapala Dusun yang telah terpilih saat ini saya putuskan untuk terus menjalankan tugasnya selaku kepala Dusun, tidak ada proses pengulangan dan penjaringan dari Dusun Pokok Jengkol, mengingat saya selaku Kepala Desa Bandar Tengah telah mengeluarkan SK pada Kepala Dusun yang terpilih.”ucap Kades.
#Williwono Harianja

Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.