Home / BHABIN / POLRI

Selasa, 13 Desember 2022 - 03:35 WIB

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Ganja 1 Ton di Jalan Jamin Ginting

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyelundupan daun ganja kering sebanyak 1 ton lebih di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurir MR. Mawardi (23 warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.

“Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1. 1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC ,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).

Kekuatan personel Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan., Kanit I,II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Polsek Cakung Peduli dan Berbagi Pada Jama'ah Shalat Jum'at

Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan di Jalan Letjen Jamin Ginting, lampu merah fly over Jamin Ginting simpang pos, Kwala Bekala, kecamatan Medan Johor.

Pelaku beraksi dengan membawa narkoba tersebut mengendarai mobil box platl BL 8237 HC. kemudian Kanit 2 memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan tersebut, dan membuntuti mobil yang di curigai.

Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki laki yang bernama Mawardi.

Baca Juga :  Pertama Dan Terbesar Dalam Sejarah Polres OKI, Penyelundupan Sabu 4,3 Kg Berhasil Digagalkan

Kata dia, pada saat penggeledahan terhadap mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus.

Pelaku Mawardi menerangkan, bahwa pelaku mengetahui yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, pemilik ganja tersebut bernama panggilan Bayu (DPO). Mawardi juga diberikan upah untuk membawa ganja 120 per kilo nya.

Ganja tersebut akan diserahterimakan oleh orang lain yang berada di Medan. “Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi, Jelas Kompol Rafles.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres Banyuasin Laksanakan Kegiatan Polsanak

POLRI

Kapolres Muba Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

POLRI

Ngopi Kamtibmas di Kapuk Muara, Kapolres Ajak Warga Damai Bertetangga

BHABIN

Memperingati Hari Pahlawan, BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Terbesar Di Tahun 2022

POLRI

Polres Way Kanan Lampung Peduli, Gelar Makan dan Minum Gratis, Amankan Sidang Pleno di PPK Baradatu

BHABIN

Sat Samapta Polrestabes Medan Polda Sumut Lakukan Patroli dan Pam Gereja Guna Berikan Rasa Aman

POLRI

Polda Kepri Konfrimasi Berita Demonstrasi Massal Pemuda Melayu 23 September 2023 Adalah Hoaks

POLRI

Polres Banyuasin Hadiri Langsung Upacara Amal Bhakti ke 78 di MAN 1 Pangkalan Balai