Home / NARKOBA / PEKAT / POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:22 WIB

Satresnarkoba Polres Muba Amankan Warga Tanjung Kurung, BB 13 Paket Narkotika Jenis Sabu.

Joni Karbot - Penulis

MUBA ( tribratatv.com ) – Satuan reserse narkoba polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, langsung bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil.

Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap oleh Satuan reserse narkoba Polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023), atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH. MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH. MH. saat dibincangi Tribratamubanews pada hari Minggu (11/06/2023) , membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Lawang wetan tersebut.

Baca Juga :  Penganugrahan Kompolnas Awards 2022, Kapolda Bali Raih Peringkat Terbaik Se-Indonesia

Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.

Barang bukti (BB ) yang kami temukan dikamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel.

Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat. Jelasnya.

Baca Juga :  Kapusdokkes Polri Jenguk Sultan di RS Polri, Mahasiswa Terjerat Kabel Fiber Optik

Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika. ungkapnya.

Tersangka sendiri kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00. Tambah Heri.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Jamin Keamanan Libur Nataru, Polres Muba Cek Lokasi Wisata
Kapolres Pagar Alam Tanda Tangani Nota Kesepahaman Terkait Organ Tunggal

BHABIN

Kapolres Pagar Alam Tanda Tangani Nota Kesepahaman Terkait Organ Tunggal

POLRI

Polri Gerak Cepat Ungkap Kasus TPPO

KRIMINAL

Hendak Melarikan Diri, Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas Oleh Petugas

POLRI

Dialog Interaktif Poldasu : Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polsekta Medan Kota

KRIMINAL

Terungkap, Istri AKP Anumerta Lusiyanto: “Suami Saya Tidak Kenal Dengan Kopda Bazarsah”

POLRI

Tim UPP Saber Pungli Polres Metro Depok Amankan 4 Orang Pungli di Terminal Depok

POLRI

Polrestabes Palembang Gelar Patroli Skala Besar, 1350 Personil Diturunkan