Home / NARKOBA / PEKAT / POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:22 WIB

Satresnarkoba Polres Muba Amankan Warga Tanjung Kurung, BB 13 Paket Narkotika Jenis Sabu.

Joni Karbot - Penulis

MUBA ( tribratatv.com ) – Satuan reserse narkoba polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, langsung bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil.

Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap oleh Satuan reserse narkoba Polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023), atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH. MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH. MH. saat dibincangi Tribratamubanews pada hari Minggu (11/06/2023) , membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Lawang wetan tersebut.

Baca Juga :  ETOS: Kasus Kematian Vina, Jangan Salahkan Kapolri Sekarang!

Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.

Barang bukti (BB ) yang kami temukan dikamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel.

Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat. Jelasnya.

Baca Juga :  Polres Mura Sita 1,2 Ton BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar

Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika. ungkapnya.

Tersangka sendiri kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00. Tambah Heri.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Membangun SDM Polri: Kisah 45 Polisi Muda Polda Metro yang Dibimbing Santiaji Polri

POLRI

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Pimpin Revitalisasi Masjid Kiai Muara Ogan

BHABIN

Peduli Sesama, Direktorat Intelkam Polda Sumsel Berbagi Takjil Untuk Warga

POLRI

Polisi Mendistribusikan Bantuan Untuk Para Korban Gemba Bumi di Polres Cianjur

POLRI

Peduli Penghijauan, Polres Banyuasin Lakukan Penanaman 1000 Pohon

POLRI

Patroli Pengamanan Ibadah Gereja di Pematang Siantar

BHABIN

Polsek Penukal Utara Hadiri Musrenbangdes di Desa Tanjung Baru

POLRI

Penguatan Opini Positif dalam Rangka Kesiapan Pembangunan IKN Mendapat Apresiasi Wakapolda Kaltim