Home / BHABIN / POLRI

Selasa, 22 November 2022 - 15:20 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap dan Tahan Pelaku Pungli Pedagang di Pasar Petisah

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang, Senin (21/11/2022). Pelaku bernama Roy (33) ditangkap dari kawasan Pasar Petisah, Rabu 16 November 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan SIK mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.

“Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” sambungnya.

Baca Juga :  Apresiasi Ulama untuk Polres Probolinggo Gelar Dzikir dan Sholawat Demi Pemilu 2024 Damai

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,”sebutnya.

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

“Jadi pada kesempatan ini kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,”ucapnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Briptu M Jaim Dani Giat PAM dan Monitoring Objek Wisata 

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” katanya.(zak)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Kapolsek Pebayuran Pimpinan Apel Gabungan,Pengamanan Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polda Metro Jaya Bersih-bersih di Lingkungan Kerja

BHABIN

Dikukuhkan Jadi Bapak Stunting Kota Medan, KASAD: Upaya Yang Dilakukan Pak Bobby Sebagai Wali Kota Sudah Luar Biasa

BHABIN

Polisi Gelar Pengamanan di Jalur Wisata Medan-Berastagi

POLRI

Kapolres Lubuklinggau Gelar Konferensi Pers  Klarifikasi Aksi Demo

POLRI

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

POLRI

Silaturahmi Ke PBNU, Kapolda Metro: Tingkatkan Sinergi Bangun NKRI

BHABIN

Polsek Medan Barat Ringkus Komplotan Geng Motor