Home / KRIMINAL

Selasa, 23 April 2024 - 07:06 WIB

Satreskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Kematian

Tribratatv - Penulis

Tribrata TV, Banyumas – Hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Kebasen, Banyumas, berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas. Peristiwa ini terjadi di komplek Bendung Gerak Serayu Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten. Banyumas.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/24).l mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.

Wakasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/4/24) sekira pukul 18.30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang-menantang.

Baca Juga :  Seorang Bapak di Banyumas Diamankan Polisi Karena Tega Setubuhi Anak Tiri

Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan kepusksesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.

“Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi,” kata Benny.

Baca Juga :  Diduga Eksploitasi Anak Dibawah Umut, IRT Diamankan Unit PPA Polres Muba

Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda beat,” tambah Benny.

Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara .

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Pedagang Duku Pasar Pagelaran Dibacok Orang Tidak Dikenal

KRIMINAL

Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

KRIMINAL

Satreskrim Polres Kudus Berhasil Menangkap Pelaku Spesialis Curanmor

KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Kembali Melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice)

KRIMINAL

Sebanyak Lima Porter Ditangkap Anggota Polres Bandara Soekarno Hatta

KRIMINAL

Ngeri,,, Ada Rekomendasi Pemasukkan Ternak Dari Sibolga Ke Pelabuhan Gunungsitoli Diduga Palsu

KRIMINAL

Pipa Air Pamsimas Dirusak OTK, Beberapa Hari Warga Pattallassang Krisis Air Bersih, Polisi Lakukan Penyelidikan

KRIMINAL

Team Elang Kelabu Amankan Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Lorong Sawah