Home / BHABIN / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:40 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakpus Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Tasik Gambir Kurang Dari 6 Jam

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat. Jumat, (17/03/2023).

Kasus tersebut bermula karna adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangaka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.

Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M. menerangkan bahwa tersangka awalnya tersangka berinial HAD 45 tahun meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar namun tidak di berikan, setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.

Baca Juga :  Pantau Pemilu, Kapolsek Tanah Abang Kunjungi PPK dan Panwascam 

” Tersangka pergi dari tkp mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari tkp yang di beli dengan tersangka seharga Rp 25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali kerumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh dadi sebagai tukang ojek untuk ke tkp dan di bayar Rp.10.000, Sampai di tkp tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah, Terang Kapolres, Jumat ( 17/03/2023 )

Sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh kasat reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka

Baca Juga :  Polsek Tambora Ungkap Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak yang baru berumur 13 Tahun

” Kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah” Terang Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BHABIN

Isi Surat KPK Pahala Nainggolan Diduga Hoaks, Eks Ketua KPK Beralibi

POLRI

Personel team trauma healing Polres Cirebon Kota, buat senyum kembali anak-anak korban gempa Cianjur

BHABIN

Jumat Curhat, Polres Lampung Timur Dengarkan Aspirasi Warga Desa Bumi Tinggi

LANTAS

Kapolrestabes Palembang Sidak Pos Polisi Jembatan Ampera

BHABIN

Kapolrestabes Medan Hadiri Rapat FKPD Bahas Pengamanan Natal

POLRI

Kejurkot IBCA-MMA Jakbar 2024 Resmi Dibuka : Ajang Pembinaan Atlet Muda

POLRI

Karo Penmas Divhumas Polri: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka

POLRI

Kapolres Muba Pimpin Upacara, 73 Personil Naik Pangkat Satu Tingkat.