Home / BHABIN / POLRI

Sabtu, 5 November 2022 - 13:28 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru GKN di Sei Mencirim

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Sei Mencirim Pondok Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang wanita inisial A (27) warga Jalan Diski KM 15 yang sedang bertugas menjaga loket penjualan serta menyewakan alat hisab sabu (bong).

GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Kamis (3/11/2022).

Dalam GKN tersebut, turut hadir Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kanit II Iptu Hardiyanto SH MH, Kanit II, Iptu Wisnu dan Kanit III Iptu Marvel.

Baca Juga :  Wakapolres Polres Wonogiri Jateng Hadiri TFG Pengamanan Final Piala Dunia U 17 Di Solo

“GKN dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran narkoba di lokasi dimaksud,” ujar Kompol Rafles, Sabtu (5/11’2022).

Saat melakukan penggerebekan, lanjut Rafles, petugas berhasil mengamankan A. “Terhadap wanita tersebut dilakukan tes urine dengan hasil positif metampetamine (sabu) dan ampetamine (ganja),” ungkap Rafles.

Setelah dilakukan penggeledahan barang dan badan diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, empat buah sekop sabu dari pipet, sembilan alat hisab sabu.

“Kemudian, dua handphone, 12 paket sabu dengan berat kotor 51,95 gram, uang tunai Rp14.000.000 diduga hasil penjualan sabu, satu setengah butir pil ekstasi, uang dari hasil menyewakan alat hisab sabu Rp100.000, 12 kaca pirex, sembilan mesin judi jenis jakpot,” ungkap Rafles.

Baca Juga :  Polres Mura Berhasil Ringkus Komplotan Perkara 363 KUHP

Selanjutnya, sambung Rafles, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kompol Rafles. (zak )

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Kapolri ke Jajaran saat Arus Balik: Sosialisasikan Rekayasa Lalin Secara Cepat

POLRI

Peresmian Penugasan Polisi RW dan Kapal Perpustakaan Polairud Oleh Kabaharkam Polri di Pulau Untung Jawa

POLRI

Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kakorpolairud dan Kakorsabhara Baharkam Polri

POLRI

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Berhasil Meringkus Pengedar Pil Ekstasi

POLRI

Kakorlantas Polri Cek Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Ketapang Jawa Timur, Jelang Ops Lilin 2023

POLRI

Sekitar 84.000 Benih Lobster Asal Banten Gagal Diselundupkan Berkat Upaya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

POLRI

Kapolres Tebing Tinggi Nobar PialAa AFF U-23 bersama Komunitas Betor, Ojek Online dan Angkot

PEKAT

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Pimpin Patroli Mobile