Home / KORUPSI / POLRI

Kamis, 10 April 2025 - 17:40 WIB

Satpas Karawang Tercoreng, Warga Ungkap Bayar Mahal Lewat “Orda” untuk SIM C

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Karawang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Satpas SIM Polres Karawang. Seorang warga berinisial H (36) mengaku diminta membayar sebesar Rp1.100.000 untuk proses pembuatan SIM C, melalui jalur yang ditawarkan oleh oknum yang bertugas di Satpas tersebut.

H datang bersama suaminya, R (38), untuk mengurus pembuatan SIM. Namun, saat berada di lokasi Satpas, ia mengaku didatangi oleh seorang petugas yang menawarkan pembuatan SIM melalui jalur cepat tanpa mengikuti prosedur lengkap, dengan tarif khusus.

“Saya awalnya mau ikut prosedur biasa, tapi ditawari jalur cepat oleh anggota di situ. Saya diminta biaya sebesar Rp1.100.000, nanti tinggal foto langsung jadi,” ujar H.

Baca Juga :  Polsek Padang Hilir Gencarkan Patroli Blue Light Untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Menurut pengakuannya, proses tersebut memang berlangsung sangat cepat. Ia hanya perlu melakukan foto, tanpa menjalani tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana mestinya. SIM pun langsung diberikan pada hari itu juga.

Kasus ini menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik pungli masih terjadi di sistem pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi di Polres Karawang.

Laporan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini mengikuti proses resmi namun kerap terbebani oleh sistem yang dianggap tidak adil. Aktivis layanan publik menilai perlu adanya tindakan tegas dari Propam Polri untuk menindak oknum-oknum yang merusak citra institusi.

Baca Juga :  Dituding Langgar HAM di Papua, Ketua Ormas P3AD Malut Angkat Suara Bela TNI

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal uang, tapi juga integritas institusi. Proses pembuatan SIM harus transparan dan tanpa pungli,” ujar salah satu pengamat kepolisian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi dan penyelidikan internal untuk memastikan pelayanan publik bebas dari praktik kecurangan.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

NARKOBA

Selama Operasi Pekat II Musi 2023, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 18 Kasus

POLRI

Jum’at Curhat, Kapolres Metro Depok: Pentingnya Kerjasama Polisi dan Masyarakat Menjaga Keamanan Lingkungan

BHABIN

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan internasional Seberat 277 Kg

POLRI

Gerak Cepat Kapolres Banyuasin Turun Langsung Melakukan Pengamanan dan Sterilisasi Di Desa Paldas

POLRI

Bansos dan Napak Tilas POLWAN RI Dalam Rangka Hari Jadi POLWAN Ke-75, Tahun 2023

KRIMINAL

Tiga Bulan Menghilang Akhirnya Ditangkap Polsek Tungkal Jaya.

POLRI

Polsek Penukal Abab Terus Pantau Banjir di Delapan Desa.

POLRI

Lewat Jam 12 Malam, Kapolsek Muara Lakitan Bubarkan Pesta Malam di Kelurahan Lakitan