Home / NARKOBA / POLRI

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:16 WIB

Satnarkoba Polres Mura Amankan Dua Pengedar Sabu

Joni Karbot - Penulis

MUSI RAWAS-(tribratatv.com): Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (24/12/2023).

Diketahui identitas tersangka, Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip sedang yang berisikan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight dan uang tunai senilai Rp.150.000, ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai tersangka.

Baca Juga :  Polsek PU Dengar Keluhan, Jumat Curhat di Desa Sukarami

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Wahyu Cahyono dan Kusriyawan.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dijalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Selasa (26/12/2023).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / XII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 19 bungkus palstik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, satu lembar celana panjang warna hitam merk Insight dan satu bungkus kotak rokok filter.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Briptu M Jaim Dani Giat PAM dan Monitoring Objek Wisata 

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

NARKOBA

Iptu Yudi Raymond : Tersangka Telan Barang Bukti Sabu

BHABIN

Ditunjuk sebagai Bapak Asuh Anak Stunting Kota Medan, Kapolsek Kutalimbaru Bantu Anak Penderita Gizi Buruk

POLRI

Kapolres Metro Depok Ajak Masyarakat Senantiasa Menjaga Persatuan dan Kesatuan

POLRI

Resmikan Gedung Catur Prasetya, Kapolda Kepri: Assessment Center Landasan Perjalanan Karier dan Pengembangan Personel Polri

NARKOBA

Tiga Penyelahgunaan Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Merangin

POLRI

Bahas Peran Media, Polres Prabumulih Gelar Podcast Bersama PWI dan SMSI Prabumulih

NARKOBA

Satresnarkoba Polres Muba Amankan Warga Tanjung Kurung, BB 13 Paket Narkotika Jenis Sabu.

KRIMINAL

Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba