Home / LANTAS

Jumat, 26 Januari 2024 - 12:35 WIB

Satlantas Polres Banyuasin Edukasi Stop Knalpot Tidak Sesuai di Sekolah-sekolah

Joni Karbot - Penulis

BANYUASIN-(tribratatv.com): Polres Banyuasin kembali menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan mengerahkan personel Polres hingga jajaran Polsek untuk edukasi ke sekolahan dan bengkel motor.

Seperti yang dilakukan satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan menyambangi SMA Muhammadiyah Pangkalan Balai, Kamis (25/1/24).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas AKP Indrowono SH M si kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kemudian Personil Satuan Lalu Lintas mengimbau Kepada siswa /siwi agar tidak memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Arus Lalu Lintas Normal, Kakorlantas Hentikan One Way di Kalikangkung dan Cipali

Menurut AKP Indrowono , sosialisasi tentang larangan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga :  Kunjungi Satkamling Mampang Jaksel, Kapolda Metro Jaya Beri Arahan Cegah Kejahatan

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturannya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot tidak sesuai spesifikasi teknis maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-, ” ungkap Kasat Lantas.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Siap Amankan Arus Balik Mudik Lebaran, Ini Skema Bertindak Korlantas Polri

LANTAS

Polres Kudus Gelar Sosialisasi Kamseltibcarlantas Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024

LANTAS

Microsleep Expander VS Karimun Adu Banteng

LANTAS

Tidak Ada Jalur Alternatif Lain,Kbo Satlantas Polres Kudus Imbau Pengguna Jalan Agar Berhati hati

LANTAS

Kapolri ke Jajaran saat Arus Balik: Sosialisasikan Rekayasa Lalin Secara Cepat

LANTAS

Tinjau Stasiun Senen, Kapolri Anjurkan Warga yang Mudik Gunakan Kereta Api karena Lebih Aman

LANTAS

Jelang Operasi Lilin 2023, Korlantas Polri Mulai Cek Jalur Jawa Barat Hingga Jawa Timur

LANTAS

Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 19-21 April, Polri Berlakukan Oneway