Home / POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:54 WIB

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 4 Pelaku Tawuran di Mampang

hy - Penulis

tribratatv.com – Jakarta – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Selelatan Dan Polsek Mampang berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (3/3/2024). keempat pelaku masih di bawah umur.

Mereka adalah DR, FR, MRF, dan RI. Mereka merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.

“Dan rata-rata semuanya di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Kamis (7/3/2024).

Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.

Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu itu dikelola oleh pelaku MRF.

Baca Juga :  Karo SDM, Dirbinmas, Dirintelkam Polda Metro Jaya Hingga Kapolres Tangsel Resmi DigantiĀ 

“Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokannya, setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,” ucap AKBP Bintoro.

Polisi pun ke Tegal, dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah salah satu keluarganya usai kejadian. Setelah itu, polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.

“Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga :  Kapolres Barito Timur Pimpin apel kedisiplinan jam pimpinan

Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya.

“Terhadap para pelaku atas nama anak inisial DR, anak inisial FR, anak inisial RI, dan anak inisial MRF kita sangkakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Bintoro.(hy/af/nn)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

POLRI

Dibulan Suci Ramadhan Wartawan dan Walikota Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama

POLRI

Kapolsek Bersama Bhayangkari Polsek Betung Bagi Takjil Kepada Pengguna jalan Lintas

POLRI

Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal

POLRI

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kuala Jambi

LANTAS

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar

KRIMINAL

Terduga Pelaku Penukar Kartu ATM di Kota Bekasi Telah Diamankan Pihak Kepolisian Sektor Bekasi Utara

KRIMINAL

1×24 Jam Tim Tekab Polsek Bayung Lencir Ringkus 2 Pelaku Curanmor