Tebing Tinggi – (tribratatv.com) : Unit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di rumah warga yang terjadi di Dusun Sei Kering Simpang Siakup Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kab. Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar bersama Anggota.
Kapolsek Bandar Khalipah Kompol. H. Ahmad Yani Siregar melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela rumah warga pada malam hari yang dilakukan Budi (23) warga Dusun Baru Mangga Dua Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai,”ucap Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar,Kamis (21/9/2023)
Adapun kronologis kejadian lanjut Kanit Reskrim, pada hari Jumat subuh (15/9/2023 ) sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu rumah korban an Irwansyah Sinaga Warga Dusun Sei Kering Simpang Siakup Desa Juhar Kec.Bandar Khalipah Kab. Sergai, telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil dompet korban didalam kantong celana yang di gantung,berisi uang, STNK,SIM, kemudian pelaku mengambil Handphone yang terletak di rak TV tepatnya diruang tamu depan”paparnya
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Khalipah guna dilakukan penyelidikan, dan setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Bandar Khalipah melakukan rangkaian penyelidikan tidak lama kemudian pada hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 09.30 WIB korban menghubungi Kepala Desa Juhar Derman Sinaga dan memberitahukan bahwasanya ada 2 orang yang di duga ikut serta membantu pelaku utama yang berinisial AS (18) warga Dusun Titi Merah Desa Bandar Tengah dan RS (21) warga Dusun Juhar I Pekan Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai, selanjutnya Kepala Desa Juhar Derman Sinaga di dampingi Kanit Shabara Aiptu. Budi Warsito tiba dilokasi dan langsung mengintrogasi ke dua orang tersebut, Kanit Shabara Aipda Budi Warsito bersama Kepala Desa Juhar Derman Sinaga bersama korban Irwansyah Sinaga membawa kedua orang tersebut ke Polsek Bandar Khalipah dan menyerahkan ke pihak Reskrim untuk dilakukan pengembangan, ” imbuhnya
Dari hasil pengembangan dan informasi yang menunjukan keberadaan terduga pelaku utama atas nama BUDI, Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar bersama Anggota Reskrim, Kanit Shabara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak lama kemudian pelaku berhasil di amankan dari rumah kediaman bapak angkat si pelaku yang berada di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Sergai. Dari hasil interogasi dilapangan bahwasanya pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan parang untuk mencongkel jendela rumah korban,kemudian mengambil uang, handphone dan menurut pengakuan pelaku hanya 2 rumah yang sempat dimasuki (korban).
Satu hal juga kita mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di rutan Lapas II B Kota Tebing Tinggi dengan kasus yang sama pasal 363 KUHPidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan,atas perbuatan nya pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Bandar Khalipah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai Barang Bukti yang berhasil kita amankan sat ini yaitu Handphone merk Vivo Y12,1 buah parang(golok)dan tidak menutup kemungkinan dengan pengembangan yang akan terus kita lakukan bisa saja tersangka yang ikut serta membantu pelaku utama dan barang bukti bertambah. Atas perbuatan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama BUDI kita persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,sedangkan yang 2 orang tersebut yang berinisial AS dan RS kita persangkakan dengan pasal 363 Jo 56 “tutup Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar.
#Williwono Harianja
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan