Home / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 21 September 2023 - 20:47 WIB

Sangat Meresahkan Warga, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polsek Bandar Khalipah

Redaksi - Yadi - Penulis

Tebing Tinggi – (tribratatv.com) : Unit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di rumah warga yang terjadi di Dusun Sei Kering Simpang Siakup Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kab. Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar bersama Anggota.

Kapolsek Bandar Khalipah Kompol. H. Ahmad Yani Siregar melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela rumah warga pada malam hari yang dilakukan Budi (23) warga Dusun Baru Mangga Dua Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai,”ucap  Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar,Kamis (21/9/2023)

Adapun kronologis kejadian lanjut Kanit Reskrim, pada hari Jumat subuh (15/9/2023 ) sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu rumah korban an Irwansyah Sinaga Warga Dusun Sei Kering Simpang Siakup Desa Juhar Kec.Bandar Khalipah Kab. Sergai, telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku  mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil dompet korban didalam kantong celana yang di gantung,berisi uang, STNK,SIM, kemudian pelaku mengambil Handphone yang terletak di rak TV tepatnya diruang tamu depan”paparnya

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Aman Dan Sejuk, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Khalipah guna dilakukan penyelidikan, dan setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Bandar Khalipah melakukan rangkaian penyelidikan tidak lama kemudian pada hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 09.30 WIB korban menghubungi Kepala Desa Juhar Derman Sinaga dan memberitahukan bahwasanya ada 2 orang yang di duga ikut serta membantu pelaku utama yang berinisial AS (18) warga Dusun Titi Merah Desa Bandar Tengah dan RS (21) warga Dusun Juhar I Pekan Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai, selanjutnya Kepala Desa Juhar Derman Sinaga di dampingi Kanit Shabara Aiptu. Budi Warsito tiba dilokasi dan langsung mengintrogasi ke dua orang tersebut, Kanit Shabara Aipda Budi Warsito bersama Kepala Desa Juhar Derman Sinaga bersama korban Irwansyah Sinaga membawa kedua orang tersebut ke Polsek Bandar Khalipah dan menyerahkan ke pihak Reskrim untuk dilakukan pengembangan, ” imbuhnya

Dari hasil pengembangan dan informasi yang menunjukan keberadaan terduga pelaku utama atas nama BUDI, Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar bersama Anggota Reskrim, Kanit Shabara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak lama kemudian pelaku berhasil di amankan dari rumah kediaman bapak angkat si pelaku yang berada di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Sergai. Dari hasil interogasi dilapangan bahwasanya pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan parang untuk mencongkel jendela rumah korban,kemudian mengambil uang, handphone dan menurut pengakuan pelaku hanya 2 rumah yang sempat dimasuki (korban).

Baca Juga :  Polda Bali Ungkap Jual-Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

Satu hal juga kita mengetahui  bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di rutan Lapas II B Kota Tebing Tinggi dengan kasus yang sama  pasal 363 KUHPidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan,atas perbuatan nya pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Bandar Khalipah guna dilakukan  penyidikan lebih lanjut.

Sebagai Barang Bukti yang berhasil kita amankan sat ini yaitu Handphone merk Vivo Y12,1 buah parang(golok)dan tidak menutup kemungkinan dengan pengembangan yang akan terus kita lakukan bisa saja  tersangka yang ikut serta membantu pelaku utama dan barang bukti bertambah. Atas perbuatan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama BUDI kita persangkakan  dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,sedangkan yang 2 orang tersebut yang berinisial AS dan RS kita persangkakan dengan pasal 363 Jo 56 “tutup Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda. SAC.Siregar.

 

#Williwono Harianja

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

HUT ke-2 IJTI Korda Kota Depok, Kapolres Metro Depok: Terus Berkarya dan Memberikan Terbaik Untuk Kemajuan Jurnalisme Televisi

POLRI

Polisi Perhatikan Kebutuhan Air Bersih Korban Gempa Cianjur

POLRI

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

POLRI

Sosok Hafiz Qur’an Yang Sering Memberikan Khutbah Jum’at Ini, Ternyata Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripda

KRIMINAL

Kasus Pencurian Bahan Kimia di Pabrik Pocari Sweat Kabupaten Sukabumi Harus Dibongkar Sampai Tuntas

POLRI

Polwan K9 terjang gundukan longsor demi cari korban gempa Cianjur

POLRI

Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Pasca-Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

POLRI

Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang Terkait Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di OI