TriBrata TV-Pematang Siantar: Upaya Restorative Justice di lakukan polisi di kasus penganiayaan antara sesama pengedara becak barang di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.Kasus tersebut berujung damai di Mapolsek Siantar Utara,Polres Pematang Siantar Rabu (26/7/2023).
“Antara pelaku dan korban sudah kami mediasi dan sepakat berdamai,dimana pelaku telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah menerima permohonan maaf”kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik,Kamis (27/7/2023).
Kasus itu bermula saat korban bernama Trio Candro Siahaan yang sedang mengendarai becak berpapasan dengan pelaku Suherman Ndraha (31) pada Selasa (25/7/2023) malam.
Lalu keduanya terlibat adu mulut hingga berkelahi.Warga yang ada disekitar lokas pun segera memisahkan keduanya. Namun selang 15 menit kemudian,Suherman Ndraha
mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata “yang sor nya kau samaku?”.
Suherman Ndraha kembali memukul
Trio Candro Siahaan hingga tersungkur ke tanah. Walaupun korban sudah tersungkur,pelaku masih memukul korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka dibagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan.
Tri Candro Siahaan lalu melaporkan Suherman Ndraha ke polisi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.