Home / BHABIN / POLRI

Senin, 14 November 2022 - 07:13 WIB

Resmi Ditahan, Pelaku Penistaan Agama Rudi Simamora Diancam 5 Tahun Penjara

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, Youtuber Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama terancam mendapatkan hukum 5 tahun penjara.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” ucap Kombes Pol Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga :  Sosialisasi terkait Pokmaswas desa Sitiarjo oleh DKP kab Malang bersama Muspika Sumawe

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, pada hari Sabtu (5/11/2022).

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” katanya.

Kombes Valentino, melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Guantibmas Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat Kumpul Bersama Ketua RT dan RW Kampung Rawa

“Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtuber Anak Batak,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtuber Anak Batak.

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya.(zak)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Perkuat Sinergisitas, Polri dan Jurnalis Gelar Seven Soccer

KRIMINAL

AP Tersangka Pemeran Pria dan Penyebar Video Asusila dengan Motif Sakit Hati

BHABIN

Buruh Harian Asal Lubuk Linggau Diringkus Saat Hendak Transaksi Pil Ekstasi

LANTAS

Stakeholder di Kabupaten PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

POLRI

Rutin Pamcek SPBU dan Tindak Tegas, Ini Strategi Polda Bangka Belitung Antisipasi Penyalahgunaan BBM

POLRI

Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

BHABIN

Kapolres Belu Tanam 35 Ribu Bibit Tomat Lahurus di Kebun Binaan Anggota Polsek Lasiolat

LANTAS

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Hadiri Apel Kenderaan