Home / BHABIN / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:54 WIB

Reskrim Polsek Tambora Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AR (23).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan Rt 11/06 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

“Dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap, satu merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.

Enam pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yakni berinisial AS, FDC, MS, MFR, SK, RD dengan barang bukti 3 celurit, 1 senjata samurai, 1 golok, 1 sangkur, 1 sajam jenis pengait.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Bakauheni, Kakorlantas Polri Apresiasi Pemudik Kooperatif Saat Antre

Kapolsek menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika tim patroli menjumpai korban bersama rekannya sedang nongkrong, pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian tim patroli membubarkan mereka. Namun, mereka kembali nongkrong setelah tim patroli pergi dari lokasi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, sebanyak 12 orang yang bergerombol menggunakan 6 unit motor melewati mereka yang sedang nongkrong dan kemudian menyerangnya. Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan dilarikan ke Rumah sakit.

“Korban beserta teman-temannya langsung bubar dan kabur meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tambora,” imbuhnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga :  Bripka Andi Amran, Terpilih Mengikuti Seleksi Dalam Lomba Bhabinkamtibmas Berprestasi

Putra menambahkan, meski terdapat pelaku yang masih di bawah umur, namun pelaku tetap diproses hukum agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut.

Sementara 6 orang lainnya dari 12 pelaku tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran kepolisian.

“Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini,” tandasnya.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia

POLRI

Kakorlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar, Meski Gunakan Pelat Khusus

KRIMINAL

Polsek Jampang Kulon Lakukan Pengembalian Sepeda Motor Hasil Sitaan Dari Pelaku Curanmor

BHABIN

Polrestabes Medan Hadiri Acara ‘Things To Do For Medan Tourism’ di Hotel Grand Mercure

BHABIN

Tebar Keberkahan, cafe titik sebelas coffe bagi-bagi takjil kepada warga

POLRI

Irjen Pol Purn Rikwanto Maju di Dapil Kalimantan Selatan 2

POLRI

Kapolda Sumsel bersama Stakeholder dan IPNU Tinjau penanganan Karhutla di OKI

POLRI

Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional