Home / BHABIN / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:54 WIB

Reskrim Polsek Tambora Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AR (23).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan Rt 11/06 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

“Dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap, satu merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.

Enam pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yakni berinisial AS, FDC, MS, MFR, SK, RD dengan barang bukti 3 celurit, 1 senjata samurai, 1 golok, 1 sangkur, 1 sajam jenis pengait.

Baca Juga :  Polri Himbau Warga Supaya Tidak Lakukan Foto atau Video di Lokasi Evakuasi Longsor Gempa Cianjur

Kapolsek menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika tim patroli menjumpai korban bersama rekannya sedang nongkrong, pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian tim patroli membubarkan mereka. Namun, mereka kembali nongkrong setelah tim patroli pergi dari lokasi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, sebanyak 12 orang yang bergerombol menggunakan 6 unit motor melewati mereka yang sedang nongkrong dan kemudian menyerangnya. Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan dilarikan ke Rumah sakit.

“Korban beserta teman-temannya langsung bubar dan kabur meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tambora,” imbuhnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga :  Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Putra menambahkan, meski terdapat pelaku yang masih di bawah umur, namun pelaku tetap diproses hukum agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut.

Sementara 6 orang lainnya dari 12 pelaku tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran kepolisian.

“Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini,” tandasnya.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLITIK

Polsek Muara Padang Laksanakan Patroli dan Monitoring di Sekretariat PPK Muara Padang

BHABIN

Polri Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan

POLRI

Peresmian Penugasan Polisi RW dan Kapal Perpustakaan Polairud Oleh Kabaharkam Polri di Pulau Untung Jawa

POLRI

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

POLRI

Sosialisasi Call Center Polisi 110, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kunjungi Pos Kamling RW 01 Kebayoran Baru

POLRI

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar
Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Di Talang Taling Gelumbang

KRIMINAL

Operasi Senyap, Ditreskrimsus Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Di Gelumbang

KRIMINAL

Tekan Angka Lakalantas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi