Home / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Praktik Destructive Fishing, 4 Nelayan Sungsang Ditangkap Polairud Polda Sumsel 

Suherman - Penulis

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan saat menggelar jumpa pers, Jum'at (25/4/25)

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan saat menggelar jumpa pers, Jum'at (25/4/25)

Palembang – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 4 pelaku praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB saat patroli rutin petugas mendapati KM. JAYA SAMPURNA 03 yang dinakhodai Mardian bersama 3 ABK dengan nama Basri, Yanto, Hery, sedang melakukan aktivitas terlarang tersebut.

Selanjutnya, kapal beserta seluruh awaknya diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perikanan.

Barang bukti kapal yang diamankan Ditpolairud Polda Sumsel
Barang bukti kapal yang diamankan Ditpolairud Polda Sumsel

Saat jumpa pers, Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK didampingi Kabagbinops AKBP Arief dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Rio Atha, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Sumsel untuk memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara.

Baca Juga :  Polisi PALI Gercep! Kurang dari 24 Jam, Maling Motor di Kebun Karet Tertangkap di Purun

“Penggunaan alat penangkapan ikan seperti jaring trawl tidak hanya menangkap semua jenis ikan tanpa pandang bulu, tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut,” ujarnya, Jum’at (25/4/25).

Menurut Kombes Sonny, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Kapal Motor JAYA SAMPURNA 03 dengan tonase kotor 14 GT dan mesin MITSUBISHI 4D34, dokumen-dokumen kapal, 1 set alat penangkap ikan berupa pukat hela berpapan atau trawl, serta hasil tangkapan.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolda Sumsel Bersama Organisasi Kepemudaan dan Mahasis
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan saat menggelar jumpa pers, Jum'at (25/4/25)
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan saat menggelar jumpa pers, Jum’at (25/4/25)

“Berdasarkan perhitungan ahli DKP, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 1,140 Miliar,” jelas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) UU Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, masih kata Direktur Polairud Polda Sumsel, untuk berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel pada Rabu (23/4/2025) kemaren.

“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 182 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

POLRI

Polres Banyuasin Gelar Latihan Dalmas Jelang Pemilu 2024

BHABIN

Hujan Deras 3 Jam, Sejumlah Ruas Jalan Di Medan Kebanjiran “Polisi Turun Bantu Warga”

POLRI

Binaan Kapolres Mura, Pencak Silat HIMSSI GP Raih Juara Umum III Kejurnas Open di Muba

POLRI

Polda Metro Jaya Gelar Salat Idul Adha di Stadion Presisi dan Bagikan Hewan Qurban

POLRI

Libur Nataru 2024, Kapolres Wonogiri Jateng Turun Langsung Cek Pengamanan di Gereja dan Obyek Wisata

POLRI

Kadivhumas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan

BHABIN

Kapolrestabes Medan Hadiri Tabligh Akbar dan Zikir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW