Palembang – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 4 pelaku praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Desa Sungsang IV, Banyuasin II.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB saat patroli rutin petugas mendapati KM. JAYA SAMPURNA 03 yang dinakhodai Mardian bersama 3 ABK dengan nama Basri, Yanto, Hery, sedang melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Selanjutnya, kapal beserta seluruh awaknya diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perikanan.

Saat jumpa pers, Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK didampingi Kabagbinops AKBP Arief dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Rio Atha, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Sumsel untuk memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara.
“Penggunaan alat penangkapan ikan seperti jaring trawl tidak hanya menangkap semua jenis ikan tanpa pandang bulu, tetapi juga menghancurkan habitat penting seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut,” ujarnya, Jum’at (25/4/25).
Menurut Kombes Sonny, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Kapal Motor JAYA SAMPURNA 03 dengan tonase kotor 14 GT dan mesin MITSUBISHI 4D34, dokumen-dokumen kapal, 1 set alat penangkap ikan berupa pukat hela berpapan atau trawl, serta hasil tangkapan.

“Berdasarkan perhitungan ahli DKP, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 1,140 Miliar,” jelas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 85 atau Pasal 93 Ayat (1) UU Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, masih kata Direktur Polairud Polda Sumsel, untuk berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel pada Rabu (23/4/2025) kemaren.
“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.